SATRES NARKOBA POLRES PURWAKARTA BEKUK WANITA PENGEDAR SHABU- SHABU

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Narkoba memang menjadi momok yang sangat mengerikan dikalangan masyarakat dan cenderung bisa merusak masa depan anak bangsa,untuk itu para petugas hukum yang berada di wilayahnya masing masing sering kali memberikan arahan dan pembinaan kepada warga masyarakat sekitar khususnya kepada anak anak remaja,karena anak anak remaja akan lebih dominan memakai narkoba apalagi jenisnya sudah sekelas shabu shabu.
Salah satu contoh R seorang wanita yang telah menjadi residivis selama beberapa bulan akhirnya tertangkap oleh satres narkoba polres purwakarta.

Dalam melakukan penangkapan tersebut R merupakan wanita yang sudah menjadi residivis narkoba,dalam penangkapan nya pun tidaklah mudah, terbukti selama tiga bulan terakhir tim Lidik mengalami kesulitan karena R sangatlah lihai dalam menyembunyikan aksinya.

Team satres narkoba akhirnya berhasil menangkap saudara R di jalan RE Martadinata Kelurahan Nagri Kidul purwakarta,kecamatan purwakarta sekira pukul 22.00.wib
Saat dilakukan penangkan R tidak dapat mengelak dan berkelit lagi serta R juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diketahui sebelumnya R merupakan Residivis yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan pada bulan Agustus 2016 yang lalu, dan saudara R pun diringkus Tim Lidik 3 Satresnarkoba polres purwakarta sedang dalam mengkonsumsi shabu. Sabtu 04 April 2017, sekitar jam 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka satresnarkoba telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil, berisikan kristal shabu siap edar seberat 3,67 gram. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,saat ini tersangka mendekam di balik jeruji besi di ruang tahanan satuan reserse anti narkoba polres purwakarta,terang AKP.H.Heri Nurcahyo selaku kasat narkoba.

Menurut kasat narkoba,keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjalankan amanat undang undang dan atas intruksi pimpinan polres purwakarta untuk terus membasmi jalan nya peredaran narkoba di wilayah hukum polres purwakarta.
Hal tersebut sudah menjadi tugas yang harus di laksanakan sesuai dengan arahan bapak kapolres AKBP.Hanny Hidayat,S.ik.MH bahwa polres purwakarta beserta jajaran tidak berkompromi dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan kami pasti akan membasmi sampai ke akar akarnya.

Lebih lanjut,atas perbuatannya tersebut, R diganjar pasal 114 (1) Jo pasal 112, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,tandasnya.

Reporter: Ones

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/04/08/satres-narkoba-polres-purwakarta-bekuk-wanita-pengedar-shabu-shabu/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2017/04/08/satres-narkoba-polres-purwakarta-bekuk-wanita-pengedar-shabu-shabu/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 74702 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/04/08/satres-narkoba-polres-purwakarta-bekuk-wanita-pengedar-shabu-shabu/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/04/08/satres-narkoba-polres-purwakarta-bekuk-wanita-pengedar-shabu-shabu/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2017/04/08/satres-narkoba-polres-purwakarta-bekuk-wanita-pengedar-shabu-shabu/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!