Diduga Oknum Kepala Desa Usir Wartawan dan Lontarkan Kata-kata Kotor

Bogor, GemilangNews.Com- Sudah semestinya sebagai abdi negara sudsh seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya, tak terkecuali dengan menjalin hubungan baik terhadap insan pers. Namun justru lain halnya bila ada oknum Kepala Desa yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau terkesan arogan terhadap wartawan. 

Adanya dugaan ini dari sebuah informasi terkait sikap arogansi pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Diketahui dirinya mengamuk hingga mengusir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis dalam mencari, memperoleh, mengolah dan menerbitkan suatu berita.

Kepala Desa Juhendi (Kopral) yang melakukan dugaan arogansi terhadap pekerja pers ini disebut telah melanggar UU pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Ihwal kejadian tersebut terjadi pada saat dua orang awak media yang ingin bersilaturahmi dengan sekaligus melakukan kontrol sosial sesuai tugas dan fungsinya justru malah mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari kepala desa tersebut. 

Diketahui pejabat publik ini saat dihampiri di ruangan kantor desa tempat dirinya berdinas malah bersikap frontal dan berkata tak pantas pada kedua pewarta tersebut.

Jika pada akhirnya dugaan ini pun terbukti benar, maka oknum kades ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999). Dimana telah di atur tentang ancaman pidana yaitu, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

Menurut salah seorang jurnalis berinisial (S), dirinya mengaku kejadian yang di alaminya terjadi pada hari Kamis 10/6/2021, “pada saat itu baru saja sampai di kantor desa, dan tak lama keluarlah oknum kepala desa tersebut dan meminta saya dengan salah satu teman saya untuk segera pergi, namun permintaan oknum kepala desa tersebut dinilai tidak humanis, pasalnya, dirinya melontarkan kata-kata yang tidak sepatutnya di lontarkan oleh seorang pejabat publik.”Terang S

Mengenai hal ini, (S) berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan melontarkan kata-kata kotor terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya.

Admin : (Redaksi GN) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/14/diduga-oknum-kepala-desa-usir-wartawan-dan-lontarkan-kata-kata-kotor/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 48150 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/06/14/diduga-oknum-kepala-desa-usir-wartawan-dan-lontarkan-kata-kata-kotor/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!