Kejaksaan Negeri Cibadak Kembali Tahan Seorang TSK Dalam Kasus Dugaan TIPIKOR Alkes 2011

SUKABUMI-GemilangNews.Com

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat kesehatan 2011 di RSUD Sekarwangi,di Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Jln.Raya Karang Tengah,Cibadak,Sukabumi,Jawa Barat,Kamis ( 14 / 4 ) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GemilangNews.Com, sebelum dilakukan penahanan, El sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik di ruang Pidsus Kejari Cibadak,dan kurang lebih selama enam jam EL dicecar sebanyak 43 pertanyaan dari Tim Penyidik Kejari Cibadak. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Antik Siti Nurhayati.dan dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD Sekarwangi ini, tim penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Satu dari pengusaha, satu mantan pejabat Sekarwangi dan lima orang lainnya dari jajaran ULP Kabupaten Sukabumi.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka yang mengenakan baju sipil dan kerudung biru itu langsung digiring ke Lapas Kelas III Warungkiara dengan menggunakan mobil Avanza hitam Bernopol F 1330 U. Pertimbangan tim penyidik menahan tersangka lantaran khawatir ke depannya tersangka tidak kooperatif.

“Selain itu yang kami antisipasi, tersangka ini mencoba menghilangkan barang bukti dan meninggalkan daerah. Makanya, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cibadak melalui Kanit Penyidik Kejari Cibadak, Firdaus kepada GemilangNews.Com.

Dalam kasus ini, El diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program DPID pengadaan Alkes tahun anggaran 2011 sebesar Rp6,7 miliar di RSUD Sekarwangi. Berdasarkan perhitungan penyidik, dalam pengadaan Alkes ini, ditemukan adanya mark-up anggaran sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar.

“Temuan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Atas berbagai pertimbangan kami lakukan penahanan,” tuturnya.

Masih kata Firdaus, akibat perbuatannya tersangka yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Koordinasi Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Sukabumi itu terancam pasal 2 dan 3 junto pasal 55 UU nomor 31 tahun 1998 setelah perbuhan nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk sementara, tersangka kami titipkan di Lapas Warungkiara sampai penyidikan ini selesai,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Penasehat Hukum tersangka belum bisa memberikan pernyataan kepada sejumlah awak media.

Reporter : Rizal

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2016/04/15/kejaksaan-negeri-cibadak-kembali-tahan-seorang-tsk-dalam-kasus-dugaan-tipikor-alkes-2011/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 54333 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/04/15/kejaksaan-negeri-cibadak-kembali-tahan-seorang-tsk-dalam-kasus-dugaan-tipikor-alkes-2011/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/04/15/kejaksaan-negeri-cibadak-kembali-tahan-seorang-tsk-dalam-kasus-dugaan-tipikor-alkes-2011/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2016/04/15/kejaksaan-negeri-cibadak-kembali-tahan-seorang-tsk-dalam-kasus-dugaan-tipikor-alkes-2011/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/04/15/kejaksaan-negeri-cibadak-kembali-tahan-seorang-tsk-dalam-kasus-dugaan-tipikor-alkes-2011/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Here you can find 76679 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2016/04/15/kejaksaan-negeri-cibadak-kembali-tahan-seorang-tsk-dalam-kasus-dugaan-tipikor-alkes-2011/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!