Tak Terima Istri Ditagih Hutang, Suami Tega Aniaya Korban

Yogyakarta, GemilangNews.Com- Pada siang hari ini rabu, 2 juni 2021 Kepolisian Sektor (Polsek) Gondokusuman Polresta Yogyakarta menggelar press conference terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Nur Aji (41) terhadap dua orang korban yakni, Hendy Ari Wibowo (34) dan Noprizal (29). 

Diketahui dari rilis yang kami terima, pada gelar pengungkapan kasus tersebut di hadiri oleh Kapolsek Gondokusuman, Akp Surahman S. Sos serta didampingi Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Akp Timbul. 

Kejadian yang berlokasi di Rumah Gendeng GK 4/508, Rt 060/ Rw 015, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta pada hari Jum’at tanggal 12 maret 2021 lalu, sekira pukul 13.30 WIB ini lantaran tersangka tidak senang sang istri ditagih utang. 

Kronologis 

Hendy Ari Wibowo (korban) datang kerumah ibu Ivta Suryarini yang beralamat di Gendeng GK 4/508, Rt 060 / Rw 015, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, kemudian Korban masuk ke halaman tiba – tiba Tersangka Nur Aji datang dan parkir disamping Korban, tersangka langsung bertanya kepada korban Mase Pleci?” (Logat daerah-red), dijawab oleh Korban “Saya dari koperasi”, kemudian tersangka langsung memukul Korban dengan tangan kanan mengepal ke arah muka dan mengenai mulut Korban hingga mengakibatkan bibir bawah dan atas sobek. Dan pada saat itu, Korban bilang “Saya mencari “Bu Ivta” kemudian tersangka malah memukul lagi dengan tangan kanan mengepal sebanyak 5 (lima) kali ke arah muka dan mengenai mata kanan Korban (HAW) sehingga mengakibatkan bagian matanya terasa nyeri, kemudian korban bilang kepada tersangka “Maaf Pak Ampun – ampun” namun Tersangka masih tetap memukuli Korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal berkali – kali ke arah muka dan mengenai hidung sehingga mengakibatkan hidung Korban terjatuh.

Tak berhenti sampai disitu, diungkapkan oleh Kapolsek, tersangka juga mencoba menganiaya korban dengan memukul kepala korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis clurit. 

“Kemudian tersangka membacokkan clurit yang dia bawa sebanyak 1 kali ke arah kepala Korban (HAW) namun karena korban masih memakai helm maka bacokan clurit tersangka tersebut hanya mengenai helm Korban yang mengakibatkan bagian kaca depan hingga kaca helm bagian depan atas retak, kemudian datang korban selanjutnya (Noprizal) ke rumah ibu Ivta Suryarini, lalu korban (Noprizal) langsung dipukul oleh Tersangka dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai arah muka korban (Noprizal), pada saat itu tersangka bilang kepada Korban kedua “KOWE YO PLECI TO?” (logat daerah-red), dijawab korban kedua “Aku Temene Mbak Ivta”, kemudian saat itu ibu Ivta Suryarini (istri tersangka) menghalang – halangi tersangka sambil bilang “KUWI KONCOKU JI” (logat daerah-red), pada saat itu tersangka mengacung – acungkan senjata tajam jenis clurit dan bilang ke Ibu Ivta Suryarini “OJO NUTUP – NUTUPI KUWI PLECIT” (logat daerah-red),” Papar Kapolsek. 

Kemudian, lanjut Akp Surahman, “Ibu Ivta Suryarini menyuruh korban (Noprizal) untuk pergi, kemudian menyuruh korban (Noprizal) pergi meninggalkan di Gendeng GK 4/508, Rt 060 / Rw 015, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta. Kemudian Korban (HAW) memeriksakan luka yang dialaminya ke rumah sakit Bethesda sedangkan korban (Noprizal) berobat ke rumah sakit TK III 04.06.03 DR Soetarto. Kemudian setelah berobat kedua korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Kantor Polsek Gondokusuman.” Urainya. 

Diketahui tersangka melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan tak senang sang istri di cari oleh koperasi utang pinjam. 

Barang Bukti

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka diantaranya :

1 (satu) buah jaket jeans warna biru, 1 (satu) buah helm warna hitam merk X KOOI, 1 (satu) pasang sepatu warna cokelat Merk Caterpillar. Serta barang bukti lainnya yang berhasil didapat dari saksi sekaligus korban (HAW) ialah 1(satu) buah helm warna hitam merk KYT yang retak kaca depan bagian atas.

Jeratan Pasal

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun Penjara.

Admin : (Redaksi GN) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 28937 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/06/02/tak-terima-istri-ditagih-hutang-suami-tega-aniaya-korban/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/06/02/tak-terima-istri-ditagih-hutang-suami-tega-aniaya-korban/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/06/02/tak-terima-istri-ditagih-hutang-suami-tega-aniaya-korban/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2021/06/02/tak-terima-istri-ditagih-hutang-suami-tega-aniaya-korban/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!