DI DUGA OKNUM KEMENTRIAN PURP USIR DAN CEKIK JOURNALIST RMOL SAAT AKAN LAKUKAN PELIPUTAN

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Wartawan adalah pekerja independent yang tentunya dalam melaksanakan tugas sehari-hari di lindungi undang-undang.namun dalam melaksanakan peliputan serta  penugasannya journalist tersebut telah di tetapkan oleh pimpinan redaksinya masing-masing dalam hal penugasan juga wartawan di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 .

Apalagi saat melaksanakan peliputan baik di daerah maupun di kota metropolitan ataupun di seluruh indonesia tetap saja undang-undang nya sama yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.”

Setelah mendapatkan kabar serta perlakuan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pegawai oknum kementrian PURP terhadap wartawan RMOL saat melaksanakan peliputan Para jurnalis yang ada di Daerah mengecam atas tindakan karyawan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP), yang mengaku sebagai protokoler di Kementrian PURP melakukan tindak perbuatan mencekik dan mengusir salah satu wartawan media online saat acara Pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia Priode 2017-2020.

Ditempat terpisah menurut Buniaya selaku korban kekerasan dan pelecehan terhadap propesi seorang journalist saat berhasil di konfirmasi mengatakan pada saat seorang oknum petugas kementrian PURP hendak menaruh gelas di sebuah meja,lantas oknum petugas kementrian PURP tersebut menyuruh wartawan RMOL menyingkir padahal waktu insiden tersebut Bunaiya wartawan RMOL sedang melaksanakan tugas peliputan,namun tiba-tiba oknum pegawai protokoler tersebut malah memaki Bunaiya dengan mengucapkan kata-kata kotor, “Saya bilang sebentar Bang,saya belum mendapatkan photo yang bagus” tiba tiba oknum protokoler PURP tersebut malah bilang ke saya, “MONYET NICH ANAK” kata bunaiya.”

Setelah mendapatkan cacian dari oknum pegawai protokoler tersebut,lantas bunaiya bermaksud mempertanyakan apa maksud dan tujuan nya hingga oknum pegawai protokoler kementrian PURP itu mengeluarkan kata kata kasar dan bilang “MONYET ” kepada saya,namun pada saat bunaiya mempertanyakan hal itu pertugas protokoler tersebut malah mencekik sambil mendorong saya keluar,kata bunaiya.”

Gue protokoler di sini,Lu jangan macam-macam,Dia bilang seperti itu ke saya sambil mencekik dan mendorong saya keluar ruangan,jelas bunaiya.

Tak sampai di situ,petugas protokoler PURP itupun lantas mengelilingi bunaiya bersama para pelayan dan petugas keamanan,seolah seperti akan menangkap buronan atau seperti akan menangkap penjahat kriminal dan Ia pun memegang kartu Pers milik Bunaiya.

Bodo amat,Lu mau dari Rakyat Merdeka kek, bersamaan itu,terus salah satu pelayan membentak saya untuk meninggalkan ruangan dan saya juga di tuduh sebagai wartawan abal-abal,ucap bunaiya.

Setelah kejadian itu,lantas saya di giring oleh dua orang petugas keamanan PURP kearah Lift sambil terus di marahin dan saya juga bilang bahwa pekerjaan wartawan itu di lindungi oleh Undang-Undang dan mereka tidak bisa melarang saya saat melakukan tugas peliputan tapi mereka sepertinya tidak mengindahkan ucapan saya karena pada saat saya di giring ke Lift saya terus di marahin.

Kejadian yang di alami oleh Wartawan RMOL tersebut di terjadi pada saat menteri Basoeki Hadimoeljono akan membagi-bagikan Plakat di acara Pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017- 2020 selepas adzan maghrib,kejadian pelecehan tersebut terhadap wartawan RMOL berlangsung di ruang serba guna lantai 17,yaitu di gedung utama kementrian PURP,ujar Bunaiya.

Menurut ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia(  PWRI ) dari cabang  Kabupaten karawang, Muhamad Hasan saat di hubunggi via cellulernya mengatakan,jika perbuatan yang telah di lakukan oleh oknum kementrian PURP benar,maka hal ini jangan sampai di biarkan karena ini sudah merupakan perbuatan yang melanggar hukum,karena yang telah dilakukan oleh anak buahnya Basoeki Hadimoeljono (mentri PURP) sampai sejauh itu, artinya dia telah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik,sesuai dengan UUD Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 “Setiap orang dengan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kinerja Jurnalis dapat di pidana 2 Tahun Penjara atau denda senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/05/31/di-duga-oknum-kementrian-purp-usir-dan-cekik-journalist-rmol-saat-akan-lakukan-peliputan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 61223 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/05/31/di-duga-oknum-kementrian-purp-usir-dan-cekik-journalist-rmol-saat-akan-lakukan-peliputan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2017/05/31/di-duga-oknum-kementrian-purp-usir-dan-cekik-journalist-rmol-saat-akan-lakukan-peliputan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you can find 41653 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/05/31/di-duga-oknum-kementrian-purp-usir-dan-cekik-journalist-rmol-saat-akan-lakukan-peliputan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!