Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sejenis Shabu Dan Ganja

JAKARTA-GemilangNews.Com

Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru di awal tahun 2021, telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sejenis shabu dan ganja.

Bermula dari informasi masyarakat kepada anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru tentang adanya pelaku pengedar Narkoba di Motel Pondok Kencana Indah, Jln. Terusan Bandengan RT. 02 / 011 Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/1).

Kapoksek Kawasan Kalibaru Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi S, E. S. i. K, memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin AKP Martua Malau S.H.,  langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Motel Pondok Kencana Indah, Jl. Terusan Bandengan RT. 02 / 011 Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara “Dalam kasus tersebut, seorang Laki-Laki yang akan memasuki motel, anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, yang mengaku berinisial IRW. Saat dilakukan penggeledahan terhadap IRW dikantong celana sebelah kiri ditemukan sebuah dompet berisi satu paket Narkotika diduga sabu seberat 0.48 gram brutto dan satu paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0.58 gram brutto,” kata Mertua.

Lebih lanjut, kata Mertua mengatakan tidak hanya disitu, Polisi terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dan berhasil membekuk yang berinisial SUL  yang diduga sebagai bandar Narkoba di depan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan. Dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa enam belas Paket plastik bening yg berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu masing masing seberat: 1,20 gram, 1,19 gram, 1,14 gram, 1, 21 gram, 1,19 gram, 0,75 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,25 gram, 0,28 gram, 0,30 gram. “Jadi semuanya total 9,24 gram,” ujarnya.

Barang Bukti (BB) Shabu, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Ganja masing-masing 4,30 gram, 4,00 gram, 4,13 gram, 0,52 gram atau satu linting sehingga total berat 12,65 gram. Dan kini IRW dan SUL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena Penyidik Polsek Kawasan Kalibaru menjerat pelaku dengan Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 ttg Narkotika.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi S, E. S. i. K., membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja. (DD)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/06/unit-reskrim-polsek-kawasan-kalibaru-mengungkap-kasus-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-sejenis-shabu-dan-ganja/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/06/unit-reskrim-polsek-kawasan-kalibaru-mengungkap-kasus-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-sejenis-shabu-dan-ganja/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/06/unit-reskrim-polsek-kawasan-kalibaru-mengungkap-kasus-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-sejenis-shabu-dan-ganja/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!