Ka OP Tanjung Priok Beserta PT Pelindo (Persero) Menggelar Acara STID

JAKARTA-GemilangNews.Com

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok beserta PT Pelindo (Persero) menggelar acara Sosialisasi Penerapan Single Truck Indentification Data (STID).

Acara tersebut, dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok (Ka OP) DR. Capt Wisnu Handoko MSc dan dihadiri oleh Direksi PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, Direktur Terminal Kontainer, Kepala Kantor Instansi Pemerintah, dan para Ketua Asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Secara online, acara ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang trucking, Selasa (30/11), di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, Wisnu mengungkapkan tujuan dan mengapa perlu diterapkannya STID di pelabuhan. “Tujuan penerapan STID adalah penyeragaman sistem, sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan satu Single TID. Penerapan ini perlu diterapkan untukmenertibkan perusahaan dan armada truk yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.

Semua perusahaan yang mengoperasikan truk di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan melakukan pendaftaran STID wajib memiliki PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) terlebih dahulu. Baik truk untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery harus mempunyai Surat Izin Usaha (SIU).

“Lebih lanjut, kata Wisnu mengungkapkan beberapa sistem pelayanan yang telah berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain Inaportnet, Sistem Single Truck Identification Data (STID), Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM), dan Sistem digitalisasi yang ada pada masing-masing Instansi,” ujarnya.

Batas masa transisi dan rencana aksi di tiga puluh hari terakhir penerapan STID.31 Desember 2021 adalah batas akhir masa transisi dalam penerapan STID. Semua Terminal Kontainer, Cargo Multipupose, Terminal Kendaraan wajib menerapkan STID di gate untuk semua truk yang keluar masuk di area masing-masing.

“Bagi truk yang belum memiliki STID akan diberikan konsekuensi mulai dari peringatan, memasukan truk ke dalam daftar Blacklist, sampai dengan melarang truk tersebut masuk kePelabuhan Tanjung Priok. Dalam 30 hari kedepan Otoritas Pelabuhan dan Pelindo akan terus memotivasi danmempercepat proses PMKU dan pendaftaran STID,” ungkap Wisnu.

Otoritas Pelabuhan (OP) dan STID Center Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal. “Kami juga akan menerbitkan Pengumuman atau surat pemberitahuan melalui Asosiasi, langsung ke perusahaan ataupun melalui media online,” tandasnya. (DD)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/30/ka-op-tanjung-priok-beserta-pt-pelindo-persero-menggelar-acara-stid/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/30/ka-op-tanjung-priok-beserta-pt-pelindo-persero-menggelar-acara-stid/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!