KAB.BOGOR-GemilangNews.Com
Tim Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor melakukan Pengecekan Kepada Wisatawan Yang akan berkunjung Ke Puncak dengan Hasil Rapid Test Antigen Yang Masih Berlaku Paling Lama 3 X 24 Jam Sebelum Kedatangan Sesuai Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 (30/12).
Kabupaten Bogor melakukan pengetatan terhadap sejumlah kendaraan yang akan memasuki Puncak dengan melakukan Operasi Yustisi dan pemeriksaan hasil Rapid Antigen serta Memutar Balikan Kendaraan Apabila Tidak Dapat Menunjukan Hasil Rapid Test Antigen Yang Masih Berlaku dan Melaksanakan Sosialisasi Protokol Kesehatan Kepada Wisatawan Yang Akan Menuju Puncak.
“Dengan adanya Pengecekan Kepada Wisatawan Yang akan berkunjung Ke Puncak, kami bersama Satgas Covid-19 TP3KC menganjurkan agar masyarakat tidak berlibur ke Puncak selama masa pandemi ini dan merayarakan Tahun Baru 2021 dengan berdiam diri dirumah”.
“Kami mengharuskan kepada para wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil Rapid Anti Gen Yang Masih Berlaku Paling Lama 3 X 24 Jam Sebelum Kedatangan, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena kita semua tahu, bahwa kawasan Puncak Bogor ini selalu ramai pengunjung setiap akhir pekan dan libur panjang”. Tutur AKBP Roland Ronaldy, SH.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS.
Sumber : Humas Polres Bogor
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/12/30/polres-bogor-laksanakan-ops-yustisi-team-penindak-pelanggaran-protokol-kesehatan-covid-19-tp3kc-kabupaten-bogor-di-simpang-gadog/ […]