Lampung Utara-GemilangNews.Com- Terkait dengan temuan tim IWO lampura mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 2 Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (lampura) beberapa waktu lalu.
Dinas Pendidikan kabupaten setempat memberikan teguran keras dengan memanggil Kepala Sekolah SDN 2 tersebut (Rosmini red) untuk diminta klarifikasi lisan dan tertulis. Hal itu diungkapkan Suma Wibawa selaku Kabid Dikdas saat diwawancarai oleh media ini. Jumat sore (17/7/2020).
Dikatakan Suma, Pihaknya telah memanggil kepsek tersebut pada Rabu (15/7) kemarin, dalam panggilan itu sang kepsek hanya memberikan klarifikasi secara lisan.
“Setelah kami panggil, kami minta klarifikasi, kepsek itu menyebutkan memang benar dirinya melakukan pungutan untuk sampul raport sebesar Rp. 65.000,” kata suma.
Kendati demikian, pihak Diknas tetap meminta klarifikasi secara tertulis dari pihak sekolah.
Suma menjelaskan, setelah mendapatkan klarifikasi secara lisan, kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan Inspektorat kabupaten setempat untuk ditindaklanjuti.
“Sekarang kepala sekolah itu sudah di panggil inspektorat untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ungkap Suma.
Berkaitan dengan temuan tim IWO lampura dilapangan, bahwasanya ada beberapa poin yang menimbulkan kejanggalan sehingga terindikasi menjadi ajang pungli sekolah. Namun dalam klarifikasi lisan kepala sekolah hanya menyebutkan satu poin saja yakni mengenai sampul raport.
“Dalam keterangannya kepala sekolah tersebut menyebutkan hanya mengambil pungutan untuk sampul raport saja, hal lain tidak disebutkan, untuk itu kami berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan pembinaan, jika yang bersangkutan masih saja tidak mengindahkan teguran dan pembinaan maka temuan tersebut akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum, yang jelas kita tunggu dulu apa hasil pemeriksaan inspektorat,” jelas Suma.(Tim/IWO)
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/07/17/adanya-dugaan-pungli-di-sdn-2-bukit-kemuning-diknas-beri-teguran-keras-dan-akan-diserahkan-ke-penegak-hukum/ […]