Unit Ranmor Reskrim Polres Pelabuhan Priok Melakukan Penangkapan Kasus Judi Togel 

JAKARTA-GemilangNews.com

Pada hari Rabu (30/1) yang lalu, Unit Ranmor Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di Pimpin Kanit Satu Ranmor Iptu Sumarlan, SH telah melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus judi togel Singapore. Adapun rinciannya sebagai berikut laporan Polisi, Pasal 303 KUHP (Perjudian).

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Manggar Y, Gg 15 Rw 8, kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jajarta Utara, sekira pukul 15:00 Wib. Casminto aluas Menyan Bin Tasdi (44 Thn), Pengepul / menerima nomor dan uang dari para pemasang. Namun, Budiyono Ngadiman alias Aping bin Ngadiman, menerima pasangan dari pengepul lalu setor pasangan via website,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi, SIK, MSi, Senin (4/1), di Jakarta.

Kronologis Kejadian membenarkan pada hari Rabu (30/1) yang lalu, Pelapor mendapatkan Informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di Jl. Manggar Blok Y Gg. IV Rt 15 Rw 08 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara sering ada aktivitas perjudian jenis Togel. Kemudian Pelapor bersama Team melakukan Observasi di Wilayah tersebut dengan adanya Informasi tersebut.

“Pelapor bersama Team berangkat kelokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi melihat orang yang berada di Jalan Manggar Blok Y Gg. IV Rt 15 Rw 08 Kelurahab Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku Casminto alias Menyan bin Tasdi dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapatkan empat lembar rekapan kertas catatan pasangan angka judij enis togel Singapore, Uang tunai sebesar Rp.96, dan satu unit Handphone merk Polytron warna putih,” ujarnya.

Setelah diamankan pelaku mengakui bahwa benar sebagai pengepul Judi jenisTogel Singapore. Selanjutnya Pelapor bersama Team melakukan pengembangan dan mendapati kembali seorang pengepul bernama Budiyono Ngadiman alias Apong bin Ngadiman yang berperan menerima uang dan nomor dari pengepepul lalu mengirimkan ke website judi, selanjutnya pelapor dan team membawa Sdr. Casminto alias Nenyan bin TASDI dan Sdr. Budiyono Apong bin Ngadiman  Ke polres Pelabuhan Tanjung Priok, berikut barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti disita dari tersangka dari Casminto, empa lembar rekapan kertas catatan pasangan angka judi jenis togel Singapore dan Uang tunai sebesar Rp. 96 ribu. Satu unit Handphone merk Polytron warna Putih dengan No Simcard XL No 081808987609. Lalu di sita dari tersangka Budiono, satu unit Handphone merk XIAOMI warna GOLD dengan No Simcard THREE No 08953644999, satu unit Handphone merk OPPO warna  HITAM dengan No Simcard XL No 08787507434, satu buah buku tabungan Bank BRI Norek 3228-01-017401-53-satu buah Kartu ATM BANK BRI no 6013 0110 9402 9898, satu buah buku Tulis merk Expo Space berisi nomor Rekapan Togel, dan satu buah Laptop merk Acer warna Silver berikut charger,” ujarnya. (dade)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2019/02/04/unit-ranmor-reskrim-polres-pelabuhan-priok-melakukan-penangkapan-kasus-judi-togel/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!