JAKARTA-GemilangNews.com
Pada hari Jumat (11/1) kemarin, sekira jam 20.50 Wib telah dilakukan penangkapan pelaku perampasan uang sebesar Rp.152 ribu. Adapun rinciannya sebagai berikut LP : 16 / 02 /K/I/2019/Sek. Mb, tanggal 11 Januari 2018.
Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Tersangka Dedi Sutrisno, Alamat : Jalan Muara Baru, Rt 16, Rw 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Sementara itu, korban Nuridin Bin Slamet, Alamat : Kesuben Rt 005 Rw 003, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, dan saksi Achmad Subehi Bin Warsono, Ari Irawan Bin Ahir, dan Slamet Edi Susanto Bin Ratmo.
Kapolsek Muara Baru AKP Dwi Susanto mengatakan Pasal 365 KUHP dengan barang bukti uang tunai Rp.152 ribu Kelapa. Kronologis yaitu pada hari Jumat 11 Januari 2019 sekira jam 20.30 wib menerima laporan dari masyarakat yang bernama Nuridin uang yang ada di kantong telah dirampas oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri sebagai berikut rambutnya keriting dengan menggunakan koas didepannya ada nomor 81.
“Atas laporan tersebut saya bersama dengan tem Reskrim Polsek kawasan Muara Baru menindak lanjuti atas laporan saudara Nuridin. Dari petunjuk korban pelaku berhasil ditangkap di jalan muara baru penjaringan Jakarta Utara. Dan tersangka dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari kantong celana berhasil disita uang tunai sebesar Rp. 152 ribu,” Dwi, Sabtu (12/1), di Jakarta.
Dari hasil intrograsi tersangka bernama Dedi Sutrisno menjelaskan telah merampas uang saudara Nuridin. Untuk selanjutnya tersangka Dedi Sutrisno dan barang bukti uang tunai hasil kejahatan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna penyidikan lebih lanjut. (dade)
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/01/11/telah-dilakukan-penangkapan-pelaku-perampasan-uang-sebesar-rp-152-ribu/ […]