Zaenal Arifin, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

PURWAKARTA-GemilangNews.com

Kapolres Purwakarta  AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan, bertempat di depan Lobby Mako Polres Purwakarta, Selasa (6/11/2018).

Konferensi Pers ini berkaitan dengan perkara Penipuan dan atau Penggelapan. tempo lalu hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 Wib. dengan TKP Jalan Jend Ahmad Yani No. 98 RT/RW. 012/004 Kel. Cipaisan Kec. Dan Kab. Purwakarta atas nama pelapor, Gamal Fikri Maulana Bin Asep Ridwan.

“Tersangka, Zaenal Arifin alias Jejen Bin Hasan Basri, (38 Tahun) pekerjaan Sopir, Kp.Cariu Timur RT.001 RW.003 Desa Pamulah Utara Kec. Kota Baru Kab. Karawang,” ujarnya. .

Menurut Kapolres, modus operandi, pelaku mengaku sebagai rekanan di PLTU yang bermaksud merental kendaraan yang akan dipergunakan untuk operasional kerja di PLTU di Sumur Adem Kab. Indramayu selama 3 (tiga) hari dan untuk pembayaran dibayarkan dimuka.

Selanjutnya pelaku meminta kembali, sehubungan di PLTU banyak kegiatan maka pelaku mengontrak kendaraan sebanyak 32 (tiga puluh dua) unit Kendaraan yang dibayar setiap bulannya dengan cara di kontrak dan akan digunakan di PLTU Sumur Adem Kab.Indramayu, namun dalam perjalanannya diketahui bahwa pelaku bukan rekanan PLTU yang dimaksud diatas dan untuk kendaraan semuanya di gadaikan oleh pelaku kepada saudara Sutrisno alias Ambon (DPO-red).

“Barang bukti  11 (sebelas) unit kendaraan Roda Empat dan 6 (enam) unit kendaraan Roda dua. Pasal yang dilanggar, Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” tutup Kapolres AKBP Twedi AB. (Rakiwan/Winata)

 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 73331 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2018/11/06/zaenal-arifin-terancam-hukuman-4-tahun-penjara/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!