PN Cibinong Gelar Sidang Kasus Tipiring

KAB.BOGOR-GemilangNews.com

Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), perkara 489 KUHP, yakni perbuatan mencorat-coret Tugu Pesawat Helikopter Atang Sanjaya (ATS) Milik TNI AU, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 24 Oktober 2017 lalu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (16/11).

Pelaksanaan Sidang dimulai pukul 11.00 s/d 17.00 WIB., dipimpin Hakim, Zaufi Amri, SH., Panitra Ani, SH., tersebut menghadirkan tiga orang terdakwa yakni : Doni Damara, Dimas Fajaruddin dan Muhammad Farhan Akbar dan dua orang saksi dari anggota TNI AU, Letda Sidik dan Praka Aswar serta dua orang Penuntut yaitu, AKP Denden Sukmara, SE., dan Brigadir Andika yang merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kemang, Polres Bogor.

Setelah melalui proses persidangan yang berjalan lancar, tertib dan kondusif, hakim pimpinan sidang, dalam putusannya menyatakan ;1.ketiga orang terdakwa, dinyatakan bersalah, telah melakukan perbuatan mencorat – coret tugu pesawat Helikopter ATS, Milik TNI AU, sehingga Menyebabkan kerugian dengan perbuatan tersebut diharuskan masing-masing orang, membayar denda sebesar, Rp. 500 000 (lima ratus ribu rupiah).
2. Apabila tidak membayar pada point 1 di atas maka hukuman kurungan selama 2 hari.

Kapolsek Kemang, Polres Bogor, Kompol Ade Yusuf saat di konfirmasi, media GemilangNews.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Kamis (16/11), terkait kasus tersebut mengatakan, “sangat menghargai putusan hakim dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang pada siapapun serta menghimbau kepada para anak muda untuk menghindari dan menghentikan perbuatan yang akan berurusan dangan hukum (vandalisme),” tukasnya.

Reporter : Lekat

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 58388 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/11/16/pn-cibinong-gelar-sidang-kasus-tipiring/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 66799 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2017/11/16/pn-cibinong-gelar-sidang-kasus-tipiring/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!