Ecer Togel, Warga Ponorogo Diamankan Polisi

Ponorogo, GemilangNews.Com- Kerja keras jajaran Polsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Jatim dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat)patut diacungi jempol. Polisi berhasil mengamankan MUJ (55 th) warga Jalamln Kalinyamat RT 003 RW 001, Kelurahan Pinggirsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone Merk Nokia Type RH-125 warna abu-abu dan uang tunai Rp. 135.000,00.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipta memaparkan pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung milik Sri Marem yang ada di Dukuh Ngujung Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo terjadi perjudian jenis nomer togel yang dilakukan MUJ.

Tersangka MUJ berperan sebagai pengecer. “Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti maka dilakukan penangkapan, kemudian menyita barang bukti dan membawa tersangka ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka dinyatakan melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP.

Hingga kini tersangka diamankan beserta barang buktinya. “Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Ponorogo,” pungkasnya.

Reporter : (Muh Nurcholis)

Admin     : (Redaksi GN.Com)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2020/02/19/ecer-togel-warga-ponorogo-diamankan-polisi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!