Komnas Perlindungan Anak: Kepsek SDN Pardamean Nauli Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri

Jakarta, GemilangNews.Com- Komnas Anak Apresiasi Kinerja Polres Simalungun mengungkap Tabir Kejahatan Seksual Terhadap Anak. PP 70/2020 tentang Tatalaksan KEBIRI menanti Pelaku. 

Dalam rilis tertulis yang dikirim kebeberapa media masa, Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, Kepala Sekolah SDN 094174 Pardamean Nauli terduga pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selain perbuatannya merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), namun juga biadap dan tak bermoral. Sehingga, Kepsek SDN Pardamean Nauli di Simalungun itu patut dihukum pidana penjara 20 tahun penjara dan kemungkinan pula pelaku mendapat hukuman tambahan berupa KEBIRI dengan suntik kimia. Jakarta, Selasa, 26/01/2021.

Atas kejadian yang memalukan ini, lanjut Arist, tidak ada alasan bagi penyidik Polres Simalungun untuk tidak meneruskan perkara ini sampai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga  pelaku dapat ganjaran hukum setimpal dengan perbuatannya.

“Yang jelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020  tentang Tatalaksana Kebiri melalui suntik kimia dan pemasangan chip menanti pelaku,”demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak  kepada sejumlah media melslaui Keterangan pers di kantornya Selasa 2//01.

Menurutnya, “Jika merunut kronologi peristiwa memiluhkan ini, pelaku patut mendapat  hukuman tambahan berupa Kebiri dan pemasangan alat elektronik guna memantau ruang gerak pelaku setelah menjalani pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalan UU RI Nomor 17 Tanun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana diberlakukannya PP 70 Tahun 2020,”tegas Arßt.

Arist pun memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras dan komitmen Polres Simalungun mengungkap tabir kejahatan seksual yang diduga dilakukan Kepsek SDN Pardamean Nauli di Simalungun ini, tidaklah berlebihan. 

“Atas perkara kejahatan seksual yang diderita siswi SDN Patdamean Nauli ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan non-Litigasi guna mengawal proses hukum dan dampingan psikologis,” tambah Arist.

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 13275 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/26/komnas-perlindungan-anak-kepsek-sdn-pardamean-nauli-terancam-20-tahun-penjara-dan-kebiri/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/26/komnas-perlindungan-anak-kepsek-sdn-pardamean-nauli-terancam-20-tahun-penjara-dan-kebiri/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/26/komnas-perlindungan-anak-kepsek-sdn-pardamean-nauli-terancam-20-tahun-penjara-dan-kebiri/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 70418 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/26/komnas-perlindungan-anak-kepsek-sdn-pardamean-nauli-terancam-20-tahun-penjara-dan-kebiri/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 15056 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/26/komnas-perlindungan-anak-kepsek-sdn-pardamean-nauli-terancam-20-tahun-penjara-dan-kebiri/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/26/komnas-perlindungan-anak-kepsek-sdn-pardamean-nauli-terancam-20-tahun-penjara-dan-kebiri/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!