Polda Kaltara Bersama Jajaran Polres Nunukan ungkap Kasus TPPO dan CPMI di Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan jajaran Polres Nunukan berhasil mengungkap belasan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Nunukan.

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan 13 perkara TPPO ini dalam kurun waktu bulan Januari hingga April 2024 dengan mengamankan total 19 orang tersangka dan menempatkan 12 Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.

“Dari Ditreskrimum perkara yang diungkap sebanyak 7, sementara oleh Jajaran Polres Nunukan ada 6 perkara. Dengan total korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus yakni pada Senin (22/4/2024) lalu, Tim Subdit IV Ditreskrimum tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 orang yang diduga merupakan CPMI yang baru tiba di Nunukan yang diketahui berasal dari Bantaeng, Sinjai, Pinrang dan Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Saat diperiksa, belasan CPMI ini mengaku sedang menunggu untuk dijemput calo atau pengurus CPMI ilegal yang diketahui bernama AA di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Pengakuan para korban ini, mereka akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian dan akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi yang ada di Pulau Sebatik,” ucapnya.

Berbekal informasi itu, personel kemudian berhasil mengamankan tersangka AA, warga Nunukan yang berperan akan memfasilitasi keberangkatan CPMI ke Malaysia atas suruhan HE yang diketahui berada di Malaysia. Yang mana, AA akan memasang tarif per orang RM1.200 dari Nunukan hingga ke Malaysia.
Sementara itu, AA juga mengaku jika belasan CPMI ini telah direkrut di daerah asal oleh BA yang merupakan anak buah dari HE.

Kemudian, untuk pengungkapan kasus teranyar yakni pada Jumat (26/4/2024) lalu di Jalan Lingkar Pulau Nunukan. Saat itu, tim yang tengah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI ilegal menuju Sebatik ini didapati 12 orang CPMI.

Saat diinterogasi, belasan korban mengaku akan diberangkatkan oleh tersangka LA menuju Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, saat diamankan LA mengaku jika ia menjemput CPMI tersebut di pelabuhan untuk difasilitasi keberangkatannya ke Malaysia atas suruhan YU yang diketahui merupakan WNI yang berada di Malaysia. Selain itu, tersangka juga mengaku jika para korban direkrut oleh AN anak buah YU yang berada di Parepare, Sulsel.

“Belasan tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Nunukan yang berperan menjemput dan memfasilitasi para korban ke Malaysia dengan memperoleh keuntungan dari setiap korban yang hendak diberangkatkan,” jelasnya.

Dikatakannya, sebagian korban berasal dari Sulawesi Selatan dan dijanjikan akan bekerja di perkebunan sawit yang ada di Malaysia dengan hanya berbekal KTP.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!