Antisipasi Karhutla, Polsek Sungai Sampit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng. Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Sungai Sampit melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim, Senin (15/4/2024) pukul 08.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut petugas memberikan imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, meminta kepada warga bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran Karhutla karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membuka lahan maka akan diproses hukum.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G. Dachi, S.Tr.K, mengatakan, meski saat ini hujan masih kerap terjadi, namun sosialisasi ini sangat penting sebagai bagian dari upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan karena dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat,” terang Kapolsek. (sei-spt)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!