Gelapkan Uang Minimarket, Kepala Toko Dipolisikan

TARAKAN – Satu orang warga Tarakan berinisial IS (26) diamankan personel Reskrim Polres Tarakan. IS dilaporkan usai menggelapkan uang perusahaan senilai Rp68.468.700.
Pelaku IS menggelapkan uang perusahan secara bertahap dan berlangsung dua bulan. Ini disampaikan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Kronologisnya pada hari Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 15.00 WITA, pelapor menerima informasi melalui telpon WA dari tim Toko Indomaret Juata Permai Kota Tarakan.
” Pelapor mendapat informasi melalui telepon WhatsApp dari tim toko Indomaret yang mengatakan bahwa adanya selisih uang penjualan di minimarket tersebut. Kemudian setelah adanya laporan tersebut dari pihak minimarket melakukan audit investigasi dimana ternyata ada selisih sekitar Rp 68.468.700 di mana setelah kita ketahui bahwa uang itu tidak disetorkan oleh pelaku yang merupakan sebagai kepala toko tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan dalam rilis persnya, Jumat (5/4/2024) siang tadi.
Karena mengetahui adanya uang yang selisih kemudian pelapor melapor ke Polres Tarakan dan pihaknya melakukan tidak lanjut dan melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pelaku. Dimana pelaku diamankan saat pelaku diperiksa jadi saksi. “Kemudian di BAP setelah itu ternyata, ada tindak pidana dan langsung kami tetapkan tersangka pada hari itu iuga,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui, uangnya digunakan untuk membayar utang, kemudian untuk membayar BPKB motor dan kemudian untuk belanja toko, kemudian top up Alo Bank dan uang tersebut sisa Rp4.950.000.
“Sisa saldo di rekening Rp 4.950.000 dari total uang yang digelapkan Rp 68.468.700. Untuk pasal kami persangkakan yakni pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, BB diamankan di antaranya satu lembar salinan surat mutasi, satu lembar perhitungan internal PT Indomaret, dan satu lembar penjualan toko, satu bundel printout penjual shift 1 dan shift 2 serta buku serah terima shift.
Pelaku sendiri diketahui sudah beraksi sejak 2 Maret dan sedikit demi sedikit uang hasil penjualan disisihkan ke pribadi. Pelaku mengambil rata-rata tunai.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku bekerja hampir dua tahun. Pelaku menggunakan uangnya untuk bermain judi dan bayar utang.


Pelaku menggunakan uang sales tanggal 1 yang harus disetorkan tanggal 2 sebesar Rp. 32.425.500
Kemudian pelaku menggunakan Uang sales tanggal 5 yang mengakibatkan kekurangan setor tanggal 6 maret sebesar Rp. 20.243.200 yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.40.693.200 akan tetapi yang disetor hanya sebesar Rp.20.450.000.
Pelaku juga menggunakan Uang Sales tanggal 10 yang mengakibatkan kekurangan Setor tanggal 11 maret sebesar Rp 13.450.000,seharusnya disetorkan keperusahaan sebesar Rp. 49.640.200, akan tetapi yang disetorkan hanya Rp. 36.250.000, Pelaku diketahui juga .enggunakan uang secara sepihak tanggal 5 Maret sebesar Rp.2.500.000 untuk pembayaran BPKB motor yang digadai .enggunakan uang secara sepihak dengan catatan utang tanggal 7 maret sebesar Rp 1.500.000.

Lalu untuk pengisian Top Up Alo bank yang nyangkut di aplikasi sebesar Rp.900.000 klaim belanja toko sebesar Rp. 4.000.000 menggunakan uang toko secara sepihak dan kemudian dikurangi pengembalian sebagian uang oleh IS yaitu Rp.10.000.000 tanggal 14 maret, Rp.4.950.000 pada tanggal 18 Maret Sehingga uang yang digunakan oleh tersangka adalah sebesar Rp. 68.468.700.

” Pelaku terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” ujarnya. (HumasResTrk)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!