Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan dua orang laki-laki Pencurian sepeda di dua TKP berbeda

TARAKAN – Polres Tarakan melalui Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial “MF alias F” (34 tahun) dan “SU alias P” (32 tahun) akibat perbuatannya yang nekat melakukan Pencurian sepeda di dua TKP berbeda. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko S.Tr.k menjelaskan kronologis kepada insan pers saat dilakukan release perss pada hari Jumat, 15 Maret 2024. Berdasarkan laporan yang di sampaikan oleh korban pertama, kejadian terjadi saat pemilik sepeda , pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, menemukan sepeda lipat merk United warna merah yang biasa diparkir di teras depan rumahnya menghilang. Melalui kronologi kejadian, diketahui bahwa pelapor terakhir kali melihat sepeda tersebut pada pukul 17.30 WITA sebelum menghilang.Sedangkan untuk korban kedua terjadi pada Sabtu tanggal 2 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, Sepeda lipat merk Ace Airwalk warna biru miliknya juga raib dari samping rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kapolres tarakan melalui nomor pengaduan kapolres tarakan. Menerima laporan tersebut kapolres tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K memerintahkan kapolsek timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut, lalu unit reskrim polsek tarakan timur melakukan olah TKP mengambil rekaman cctv dari rumah korban dan keterangan saksi-saksi. Sedangkan pengungkapan pencurian sepeda lainnya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit reskrim polsek tarakan timur. “unit reskrim polsek tarakan timur berhasil mengidentifikasi dua tersangka dalam kasus ini. Sehingga pada tanggal 9 maret 2023 tersangka MF alias F dan SU alias P, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur usai melakukan penyelidikan.”ungkap IPTU Ridho.Dijalaskan juga oleh kapolsek timur bawha, Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian dan menyatakan bahwa mereka melakukan pencurian dengan maksud untuk menjual sepeda curian tersebut. Hasil penjualan tersebut rencananya akan dibagi secara merata untuk kebutuhan sehari-hari.Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.Pada kesempatan tersebut Kapolsek Traakan timur IPTU Rindho Aldwiko, S.Tr.K memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus pencurian dan memastikan keamanan barang berharga mereka, serta berjanji akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan.(HumasResTrk)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!