Polres Nunukan Amankan Seorang Pria Atas Kasus TPPO di Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria yakni PI (56) warga Jl. Cik di Tiro RT.18 Nunukan diamankan Polres Nunukan atas dugaan terlibat TPPO.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Jumat (02/02/2024) sekira pukul 10.00 wita, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan terkait adanya informasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal.

Saat tiba dirumah tersebut, didapati 3 (tiga) orang PMI dan 1 (satu) anak-anak yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Serta terduga pelaku juga berhasil diamankan di tempat tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata masih ada 12 orang PMI yang posisinya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Pelaku mengakui telah menampung PMI sekaligus akan memberangkatkan mereka ke Malaysia secara ilegal.

Personel kemudian melakukan penjemputan terhadap PMI dimaksud dan di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi, pelaku dengan sengaja memfasilitasi ke empat belas orang dimaksud untuk berangkat ke Tawau Malaysia secara ilegal, untuk memperoleh keuntungan dengan perjanjian biaya per kepala sebesar RM1.000 (Rp3.200.000,-) dari Nunukan ke tempat tujuan Tawau Malaysia.

Pelaku saat ini dimankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!