Gelar Penetapan Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali KM. 72B, Polres Purwakarta

PURWAKARTA – Polres Purwakarta menggelar proses penetapan tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali KM. 72B. Kegiatan ini dipimpin oleh Peserta Gelar Perkara, yaitu Kasi Laka Ditlantas Polda Jabar, Kanit 1 dan 2 Gakkum Ditlantas Polda Jabar, Kasat Lantas Polres Purwakarta, Kasi Propam Polres Purwakarta, Kasiwas Polres Purwakarta, Kasi Hukum Polres Purwakarta, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Purwakarta Ipda Arum, serta personel Gakkum Sat Lantas Polres Purwakarta.

Kejadian laka lantas yang terjadi di Tol Cipali Km. 72 B Kp. Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kini memasuki tahap gelar perkara sebagai langkah untuk menetapkan tersangkanya. Proses ini melibatkan para ahli, saksi, dan pihak terkait guna mengumpulkan bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, menyampaikan bahwa gelar perkara dilakukan dengan cermat dan profesional untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan keadilan.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kejadian laka lantas dengan serius. Gelar perkara ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap kebenaran dan menetapkan tersangka sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Dadang Supriadi.

Selain itu, AKP Dadang Supriadi juga menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari kecelakaan lalu lintas. “Kami mengajak semua pihak, terutama pengguna jalan, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” tambahnya.

Proses gelar perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait kecelakaan lalu lintas tersebut. Polres Purwakarta terus berupaya dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman. (CS)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!