Polres Purwakarta Terus Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Guru Ngaji

PURWAKARTA – Polres Purwakarta hingga saat ini masih memburu pelaku dugaan kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu masyarakat. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu.

“Hasil penyelidikan kami, ada sebanyak 15 anak menjadi korban oknum guru ngaji tersebut. Dari 15 anak itu, 4 anak sebagai korban yang pernah disetubuhi dan 11 anak sebagai korban perbuatan cabul,” ucap Edwar, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Pada Selasa, 12 Desember 2023.

Kapolres menjelaskan, dari 15 anak ini rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun. Dan sampai saat ini Polres Purwakarta masih memburu pelaku berinisial OS yang merupakan oknum guru ngaji di wilayah tersebut. Guru ngaji tersebut melarikan diri saat warga mendatangi rumahnya.

“Kemungkin korban bisa bertambah karena sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Pasalnya peristiwa ini terjadi dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Jadi kemungkinan ada alumni-alumni atau mantan murid tempat mengaji tersebut yang menjadi korban, itu masih kita dalami,” ungkap Edwar.

Kapolres menyebut, saat ini pihaknya mengerahkan Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta untuk terus melakukan pengejaran terhadap oknum guru ngaji tersebut.

Edwar menegaskan, pelaku ini guru ngaji bukan pimpinan Pondok Pesantren. Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di Desa itu.

“Untuk pelaku masih kita kejar. Sedangkan untuk penanganan para korban, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Jadi saat ini tim trauma healing dari Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta sudah memberikan pendamping terhadap para korban,” ungkap Edwar. (CS)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!