Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di JL Yos Sudarso Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Depan Bank BRI) pada kamis, 07 September 2023, pukul 20:30 WITA.Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah GA (20 tahun), seorang Mahasiswa. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, menejaslak kronologis Kejadian bermula saat pelapor, yang juga merupakan korban, sedang membeli minuman di sakah satu gerai minuman di JL Yos Sudarso Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Depan Bank BRI), korban meninggalkan handphone merk Poco X3 Pro di dasbor motor miliknya.Setelah selesai membeli minuman, korban mencari handphone miliknya yang disimpan di dasbor motor, namun tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,00,-(Empat juta Rupiah) akibat kehilangan tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.Mendapat laporan tersebut unit opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungap perkara pencurian tersebut. dan berhasil menemukan pelaku pada tanggal 20 September 2023, pukul 17:00 WITA, Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polda Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku pelaku mengaku saat hendak pulang ke kediamannya yang berada di Kelurahan Karang Rejo. Saat melintas didepan Mr DIY ia melihat ada HP yang tergeletak di Jalan. Pelaku pun singgah dan mengambil HP Tersebut dan dibawa oleh pelaku.Pelaku pun melakukan reset ulang HP tersebut, dan telah berpindah tangan. Pelaku diketahui menjual HP tersebut dengan harga Rp. 550.000,00,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan pelaku gunakan untuk nongkrong bersama dengan teman-temannya.Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara. Melihat banyaknya kasus pencurian akibat kelalaian dari korban, Kasat Reskrim Polres Tarakan juga menghimbau, untuk terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat tentang risiko dan bahaya yang terkait dengan meletakkan barang berharga di dasbor motor. Dengan kerja sama dari berbagai pihak, kita dapat meningkatkan kesadaran akan keamanan dan mencegah terjadinya tindakan kriminal. (HumasResTrk).Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!