Bhabinkamtibmas Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada Masyarakat Di Desa Binaanya

Karawang, Jabar – Personil Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Polda Jabar, melaksanakan Sosialisasi Tentang TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang), kepada masyarakat Desa binaanya Desa Mulyajaya, Kec Kutawaluya, Kab.Karawang
Rabu (26/07/2023)

Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi S.H.,M.H, menyampaikan, kegiatan yang dilakukan anggota bhabinkamtibmas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO

“Untuk memberikan pemahaman kepada pemerintahan Desa dan masyarakat tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang, hal ini supaya masyarakat tidak mudah terbujuk oleh oknum sponsor ilegal yang menawarkan bekerja diluar negeri dengan gajih yang tinggi”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi. Kamis (27/07/2023)

Menurut Kapolsek dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga meminta masyarakat untuk berhati – hati jangan sampai menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab

“Dengan adanya perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh oknum penyalur sponsor ilegal masyarakat untuk berhati – hati jangan sampai ada keluarga atau tetangga menjadi korban TPPO”, jelas Kapolsek

Kapolsek berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam mencegah dan mengantisipasi TPPO

“Kami meminta agar masyarakat dapat segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat apabila melihat, mendengar dan mengetahui atau bahkan menjadi korban TPPO, kami ingin situasi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok berjalan aman, damai dan kondusif”, Tutup Kapolsek

Kapolres Karawang AKBP H. Wirdhanto Hadicaksono

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!