SATGAS TPPO POLRES SAMBAS UNGKAP DUGAAN TPPO PROSTITUSI

Sambas, Polda Kalbar – Polres Sambas, melalui Satgas TPPO nya pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 kemarin telah berhasil mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang (Prostitusi).

Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, “Bahwa Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas telah mengamankan satu orang tersangka Perempuan yang berinisial AA Alias K (26) yang berasal dari Kecamatan Teluk Keramat Kab. Sambas Kalbar dan korbannya adalah seorang perempuan muda berinisial N Alias BM (18) berasal Kecamatan Landak Kab. Landak Kalbar” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa “Pada hari Selasa tanggal 13/6/2023 Personil Satgas TPPO Polres Sambas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi) yang terjadi di sebuah Kafe yang bernama Kafe Kakdemu yang berada di Desa Sungai Serabek Kec. Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalbar, selanjutnya personil satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tkp ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (prostitusi), selanjutnya korban dan terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut “jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah handpone, satu buah kartu atm dan sejumlah uang.
Pasal yang diterapkam kepada tersangka adalah Pasal 2 dan 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis : Humas Polres Sambas

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!