Sat Reskrim Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan di Perumahan Puri Asri 3

Polres Kuningan polda Jabar – Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Puri Asri 3, Blok I, Kel. Ciporang, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya dalam kurun waktu 8 jam, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku berinisial Sdr. A.R., seorang pria berusia 22 tahun yang merupakan warga Kel. Purwawinangun, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan.

Keberhasilan Sat Reskrim Polres Kuningan dalam mengungkap kasus ini dimulai pada Senin, 17 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, saat mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bau tidak sedap yang diduga berasal dari rumah korban. Setelah melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, Sat Reskrim Polres Kuningan menemukan sesosok mayat perempuan di dalam rumah korban.

Dari petunjuk yang ditemukan di TKP, Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sdr. A.R. pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kec. Kuningan. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain dengan direncanakan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban, seorang wanita berusia 64 tahun.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pada Senin, 11 April 2023, pelaku datang ke rumah korban dan berbincang di ruang tamu. Setelah korban berdiri dan masuk ke ruang tengah, pelaku menghampiri korban dari belakang dan langsung memukul ke arah leher bagian belakang korban. Pelaku kemudian mengambil sebuah guci dan menghantamkan ke arah kepala korban, yang mengakibatkan pendarahan dari kepala korban. Melihat korban masih hidup, pelaku pergi menuju dapur rumah korban, mengambil sebuah pisau, dan menusuk ke arah kepala korban hingga pisau tersebut tertancap.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret korban ke dalam kamar dan menutupi tubuh korban menggunakan kasur. Pelaku kemudian mencuci pisau yang digunakan dan membersihkan darah korban yang berceceran di lantai dengan alat-alat yang berada di dalam rumah korban. Pelaku juga mengambil kunci mobil dan handphone korban sebelum keluar rumah dan mengunci seluruh pintu rumah korban. Pelaku kemudian pergi menggunakan kendaraan milik korban dan bersembunyi di salah satu penginapan.

Atas perbuatannya, A.R. dijerat dengan pasal menghilangkan jiwa orang lain dengan direncanakan dan/atau tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan mati. Saat ini, A.R. masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kuningan.

Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!