Unit Resmob Polres Malinau Bekuk dan Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

MALINAU, Polres Malinau, Polda Kaltara – Kurang dari 1×24 jam, Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau pada Minggu (12/5/2024).

Diketahui, terduga pelaku dalam kasus Curanmor dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Lexi berwarna merah tersebut, seorang anak di bawah umur berinisial BAH (14) yang juga masih berstatus pelajar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan terjadinya peristiwa tersebut yang terjadi pada hari Minggu sekira pukul 17.45 Wita.

“Jajaran Satreskrim Polres Malinau telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi pada hari Minggu di Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung. Hasil dari pengungkapan ini, kurang dari 24 jam atau sekitar 6 jam setelah kejadian, sekira pukul 00.00 Wita unit Resmob Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur berinisial BAH yang juga masih berstatus sebagai pelajar beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau saat memberikan keterangan pada Senin (13/5/2024).

Dijelasakan kembali oleh Kasat Reskrim, pengungkapan kasus Curanmor dilakukan berdasarkan laporan korban WK (26) yang merupakan seorang warga Pulau Betung Desa Malinau Hulu kepada pihak Kepolisian.

Usai menerima laporan korban, unit Resmob Satreskrim Polres Malinau bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Desa Tanjung Lapang.

“Korban melapor ke Polres Malinau telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi berwarna merah Nopol KU 6517 SA yang diparkir di belakang Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung pada hari Minggu (12/5/2024) sore,” terangnya

Kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Minggu sore, AB dan BL yang merupakan kerabat dari BAH sepulang dari Mansalong berniat untuk jalan-jalan ke Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung menggunakan kendaraan mobil Grand Max yang di kendarai sdr. SV yang merupakan orang tua AB.

Setelah sampai di Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung, SV berpesan kepada AB, BL dan BAH untuk berkumpul kembali pada pukul 18.00 Wita. Namun sebelum pukul 18.00 Wita, karena tidak menjumpai BAH, SV bersama AB dan BL terlebih dahulu pulang kerumah tanpa sepengetahuan BAH.

“Mereka berpencar dan tidak bersamaan ketika akan pulang, sembari menunggu akhirnya BAH berkeliling sendirian di sekitaran Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung, lalu sekira pukul 17.45 Wita BAH melihat terdapat kendaraan sepeda motor Yamaha Lexi berwarna merah tersebut tidak ada pemiliknya dan kunci tergantung dimotor, disitulah BAH melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Malinau mengatakan, terduga pelaku berinisial BAH yang masih di bawah umur ini diamankan di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 00.00 Wita dini hari.

“Terduga pelaku kami amankan beserta barang bukti di daerah Desa Tanjung Lapang pada Senin dini hari sekira pukul 00.00 Wita. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Malinau untuk dimintai keterangan,” tambahnya

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Malinau menghimbau kepada lapisan masyarakat di Kabupaten Malinau agar untuk lebih peduli dan bisa mengamankan barang-barangnya masing-masing, utamanya sepeda motor saat sedang terparkir.

“Parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan tetap menggunakan kunci ganda saat memarkirkan didalam ataupun diluar rumah maupun di tempat umum serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor. Ingat, kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan, oleh karena itu tetap waspada,” tutup Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (CS)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!