Polresta Bengkulu akan menggelar Program Iktiqaf

BENGKULU, Polda Bengkulu – Bagi umat Muslim Bulan Ramadhan adalah bulan penuh pahala, di mana setiap amalan ibadah akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

Selain itu, di bulan Ramadan ada suatu malam di mana setiap amalan ibadah akan lebih baik dari pada ibadah selama seribu bulan.

Malam itu disebut Lailatulqadar, yang disebutkan ada di 10 hari terakhir Bulan Ramadan, beberapa orang biasanya memaksimalkan amal ibadahnya dengan melakukan Iktikaf di masjid-masjid.

Sebagai bentuk penguatan para personel dalam rangka meningkatan keimanan dan ketaqwaan Polresta Bengkulu akan menggelar Program Iktiqaf pada 5 malam ganjil 10 hari akhir Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila, S.sos kegiatan tersebut akan digelar di Masjid Bara Iman Polresta Bengkulu mulai Selasa malam, 11 April 2023.

“Program Iktikaf ini sebagai salah satu sarana bagi personel Polresta Bengkulu untuk memperbanyak beribadah baik wajib maupun sunah yang akan kita isi dengan kegiatan Salat Tahajud, Zikir dan Sahur Bersama pada malam 21, 23, 25, 27 dan 29,” jelas Kasi Humas Polresta Bengkulu.

Diharapkan setelah pelaksanaan Iktikaf, nantinya para personel Polresta Bengkulu mendapatkan energi positif dan mampu membentuk kepribadian personel menjadi lebih baik serta lebih taat dalam beribadah sehingga meningkatkan kedisiplinan baik sikap mental dan perilaku anggota menjadi lebih baik.

Itikaf merupakan kegiatan amalan berdiam diri di masjid dan melakukan kegiatan amalan lainnya di dalam masjid seperti tadarus Al-Qur’an hingga qiyamulail shalat malam.

Sebenarnya iktikaf dapat dilakukan setiap saat, tetapi khususnya di bulan Ramadan ikikaf lebih dianjurkan. Itikaf di bulan Ramadan dianjurkan terutama di sepuluh malam terakhir.

Hukum, Rukun, Syarat hingga Tata Cara Iktikaf yaitu,

  1. Hukum Iktikaf
    Hukum itikaf asalnya sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang. Hukum itikaf juga dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya. Hukum iktikaf menjadi makruh jika dilakukan oleh berperilaku atau berdandan sehingga mengundang perhatian orang lain sehingga bisa mengundang fitnah walaupun telah disertai izin.
  2. Rukun Iktikaf
    Adapun 4 rukun iktikaf yang harus dikerjakan di saat melaksanakannya yaitu Niat, Berdiam diri di masjid (sekurang-kurangnya selama tumakninah shalat) namun di Mazhab hmHanafi bagi perempuan dibolehkan untuk iktikaf di rumah dan orang yang beriktikaf
  3. Syarat Iktikaf
    Syarat orang yang melaksanakan iktikaf yaitu Islam, berakal sehat dan bebas dari hadas besar.

Keutamaan dari menjalankan iktikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadan yaitu untuk menggapai Lailatulqadar, mendapatkan pahala setiap saat dan merupakan Sunnah Rasul.

Polda Bengkulu, Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Polda Kalbar, Kapolda Kalbar, Kalbar, Kalimantan Barat, Polres Mempawah, Polres Sintang, Polda Jabar, Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Kapolres Pangandaran, Pangandaran,

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!