Aksi Geber Knalpot Brong, Berakhir dengan Penertiban oleh Polisi

POLRES KARAWANG – Anggota kepolisian menertibkan sekelompok anak muda yang geber-geber knalpot brong, usai mendapat laporan dari masyarakat, Jumat sore (31/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman seusai mengamankan 9 unit roda dua yang menggunakan knalpot brong ke Mako Polsek.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kompol Suherman menuturkan, bermula dari laporan masyarakat ke nomor Lapor Pak Kapolres tentang adanya sekelompok anak muda yang menggeber motornya di Lapangan Pekan Raya Karawang (PRK), Telukjambe Timur, yang membuat bising masyarakat.

Sesuai arahan pimpinan, Kapolsek segera mengarahkan anggotanya bersama Tim Dalmas Ton 3 Polres Karawang untuk menindaklanjuti laporan tersebut menuju Lapangan PRK.

“Dari hasil penindakan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan 9 unit motor yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Kompol Suherman.

“Penindakan ini perlu untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi anak-anak muda tersebut,” tegas Kapolsek.

Perlu dicatat, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Kapolsek mengimbau kepada anak-anak muda yang masih memasang knalpot brong di motornya, untuk segera mengganti dengan knalpot yang sesuai standar. Jika tidak, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap, masyarakat khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama,” pungkas Kompol Suherman, Kapolsek Telukjambe Timur.

(Humas Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!