SUBANG- Subnit Jatanras Polres Subang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kab Subang, Provinsi Jawa Barat. Pelaku RH alias CM (29) merupakan Joki dalam melakukan aksi pencurian tersebut.

RH alias CM warga Desa Kadawung itu ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras pada  Sabtu (25/03/2023).

“RH ditangkap di dekat Caffe daerah Patokbeusi Kab Subang” kata Kasubnit Jatanras, Ipda Mgs Irlansyah Saputra, S.IP, Kamis (30/03/2023). 
Pelaku beraksi dengan cara masuk ke rumah pada saat korban sedang tertidur lelap, lalu dengan leluasa masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih milik korban. 

Penangkapan RH alias CM berawal saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kec Pabuaran setelah diselidiki ternyata pelaku akan menjual barang hasil curiannya ke daerah Patokbeusi Kab Subang, dengan berbekal informasi tersebut Subnit Jatanras berhasil mengamankan RH alias CM.

Setelah ditangkap, pelaku RH alias CM mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Kp. Sukaresmi Rt 044/014 Desa Pabuaran Kec. Pabuaran Kab Subang dengan cara merusak konci kontak motor korban dengan menggunakan kunci T yang di lakukan oleh AA alias BS (DPO). 

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Subang untuk diproses lebih lanjut,” kata Ipda Mgs Irlansyah Saputra, S.IP.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!