Kapolres Ronaldo Maradona Tanggapi Keluhan Warga Terkait Lahan dan Kayu Ilegal di Tarakan

TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Mewujudkan sinergitas antara Polri dengan elemen masyarakat sehingga akan memberikan suasana yang kondusif di wilayah hukum polres tarakan, Pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WITA, digelar kegiatan Jumat Curhat yang dihadiri oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K., bersama sejumlah pejabat dijajaran polres tarakan, masyarakat Gg.Tambak RT.15 Kel. Karang Anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan.
Turut hadir pula Lurah Karang Anyar Pantai, serta sejumlah perwakilan perwakilan masyarakat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Karang Anyar Pantai.
Sambutan pembuka dari Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K., menekankan pentingnya kegiatan Jumat Curhat sebagai sarana edukasi dan mendengar keluhan masyarakat. Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, dan kritik.
Beberapa poin utama yang disampaikan Lurah Kel.Karang Anyar Pantai dalam kegiatan ini antara lain adalah Permasalahan di RT. 26 Kawasan bandara yaitu masalah Lahan dan di RT 30 di pesisir ada tanah 2 hektar terbit sertifikat sudah ada sertifikat tapi ada timbul 30 peta bidang di atasnya.
Pak Mujianto RT. 16 juga menyampaikan Masalah narkoba,tindakan tegas kepada Pelaku Narkoba karena kebanyakan setelah mendapt hukuman yaitu keluar dari penjara bukannya menjadi baik malah semakin menjadi buruk karena hidup didalam penjara sangat nyaman dan juga dapat berbisnis terhadap narkoba tersebut dan saya meyarankan agar dapt menindak hal tersebut, Masalah kayu sekali lagi agar ada kebijakan bagi pengusaha illegal karena kita sangat butuh kayu
Tanggapan Kapolres Tarakan terhadap keluhan warga sangat terperinci. Beliau menegaskan Potensi konfliknya ialah belum ada pembebasan oleh karena itu jika ingin menuntut hak lahannya agar membawa Bukti kepemilikan ialah Sertifikat hak milik menegakkannya yaitu melalui penegakan hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang dan membawa dokumen asli untuk membuktikan sebagai pemilik sah serta perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba dan penyalahgunaannya.
“Untuk mencegah peredaran narkoba dan penyalahgunaannya perlu bantuan dari masyarakat diharapkan agar masyarakat berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan/melihat pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.”jelas kapolres tarakan.
Terkait masalah kayu mohon maaf saya tidak akan ada kebijakan lain melainkan saya akan lebih tegas terhadap peredaran kayu ilegal ini justru memilih kayu ilegal merupakn celah seseorang untuk melakukan korupsi dikarenakn harganya yang lebih murah dibandingkan dengan harga kayu legal.
Apa Syarat terhadap kasus pencurian sehingga dapat diproses baik dari batas umur pelaku dan harga kerugian yang dialami terhadap kasus pencurian sehingga dapat diproses oleh pihak Kepolisian
pencurian dibawah nominal Rp. 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) maka masuk dalam kasus pencurian ringan dan tetap bisa dilaporkan polisi namun tidak bisa di tahan tetap jika sudah divonis maka boleh dipenjarakan dan Soal pencurian sesuai dengan UU peradilan anak jika melakukan pidana bisa dilakukan penegakan Hukum dan jika Anak anak menjadi pelaku tindak pidana mak kami dari kepolisian berusaha melakukan diversi pak yaitu jalur damai.
Pada kesempatan tersebut, Ibu Munatang menyampaikan Di RT. 26 sering terjadi pencurian dan tidak mau melaporkan ke pihak kepolisian karena ribet dan tidak puas terhadap Kepolisian
Tanggapan Kapolres Tarakan terkaitbpertanyaan tersebut, “ Kami selalu menindak lanjuti semua kasus yang telah dilaporkan akan tetapi kami perlu mengidentifikasi terhadap pelaku dan barang bukti yang membutuhkan waktu jika mudah teridentifikasi pagi dilaporkan maka sore sudah kami dapat, oleh karena itu semua itu butuh waktu dan kami pastikan semua kami lakukan dengan maksimal.”tegas kapolres menjawab pertanyaan masyarakat.
Dalam dialog dengan warga, Kapolres Tarakan menekankan pentingnya sinergitas antara Polri dan masyarakat. Beberapa usulan dan saran dari warga seperti jika melaksanakan sosialisasi agar dapat memberikan edukasi terhadap bentuk dari Narkoba yaitu jenis sabu karena kami masyarakat sering diminta mendampingi terhadap pengrebekan yang akan dilakukan di wilayah kami juga mendapatkan perhatian serius.
Giat berlangsung hingga pukul 10.304 WITA dengan situasi aman dan terkendali. Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari program prioritas Kapolri untuk mewujudkan sinergitas antara Polri dan masyarakat di seluruh Indonesia, guna menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Polres Tarakan.(HumasResTrk).Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!