Pawas Piket Pimpin Apel Malam Kryd Polsek Karawang Kota

KARAWANG KOTA – POLSEK KARAWANG KOTA | Bertempat di Mapolsek Karawang Kota, berlangsung Apel Malam KRYD dalam rangka Patroli Prekat (Presisi, Karang Terpadu) dan strongpoint, guna mengantisipasi aksi kejahatan malam, Selasa (7/3/2023).

Bertindak sebagai pengambil Apel ialah Pawas Polsek Karawang Kota Iptu Andi Sabri yang memberikan arahan dari Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono kepada para anggota apel malam KRYD dan strongpoint.

Tampak hadir para anggota diantaranya, Aipda Indra, Bripka Andri W, Aipda Andi S, Bripda Indra Jaya, Bripka Bahari dan Aiptu Ahim.

Pawas Polsek Iptu Andi Sabri menjelaskan, “Kegiatan ini adalah arahan untuk mengantisipasi aksi kejahatan di malam minggu, seperti C3, geng motor, balapan liar, aksi tawuran, razia Miras oplosan, aksi premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya,”

“Kepolisian tidak saja gencar melaksanakan giat woro-woro saja. Tetapi, akan lebih meningkatkan giat woro-woro tersebut,” lanjutnya.

“Apabila mendapati anak-anak muda yang sedang nongkrong tanpa tujuan ataupun komunitas geng motor, bubarkan dengan cara humanis, tegas dan terukur,” pesan Pawas Piket ini.

Dalam pelaksanaannya nanti, anggota Polsek Karawang Kota Polres Karawang akan menyisir secara mobile titik-titik wilayah yang dianggap rawan kejahatan, C3 maupun aksi tawuran, geng motor dan tongkrongan anak muda.

Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menegaskan, Patroli Prekat KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) ini merupakan tindaklanjut dari program Kapolres Karawang yang bernama CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).

“Untuk giat strongpoint dimulai pukul 24.00 sampai 05.00 disepanjang Jalan Kertabumi, agar dilaksanakan dengan oenuh tanggung jawab,” ungkap Kompol Marsono.

“Kami berharap supaya masyarakat, baik yang berada didalam maupun diluar rumah merasa aman, nyaman dan tenang,” lanjutnya.

Kapolsek menandaskan, “Hal tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut dari tugas dan fungsi polisi menurut UU No 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, mengayomi serta melayani warga masyarakat,”

(Humas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!