Satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Berhasil Meringkus Empat Tersangka Komplotan Pencurian Sepeda Motor

JAKARTA-GemilangNews.Com,- Satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil meringkus empat tersangka komplotan pencurian sepeda bermotor di wilayah kawasan Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Ke empat tersangka itu berinisial HY (26), AF (28), AJ (32) dan AV (35) dan ke empat tersangka merupakan warga Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (23/4).

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra Seto Handoko Putra, mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan berbeda hari dan tanggalnya, berawal kejadian pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira Jam 14.30 WIB Jerry bersama Melina datang ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa Melaporkan Kehilangan Sepeda Motor Honda PCX 150 yang diketahui hilang pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira Jam 08.00 WIB di PHPT di Muara Angke.

“Lebih lanjut, Seto menerangkan kemudian pada hari sabtu tanggal 22 April 2022 sekira Jam 14.30 WIB Roni bersama Yunus datang ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa Melaporkan Kehilangan Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 yang diketahui hilang pada hari selasa tanggal 19 April 2022 sekira Jam 04.30 Wib di Tembok bolong Muara Angke Rt.11/022 Pluit Penjaringan Jakarta Utara,” kata Seto.

Dari beberapa laporan, kami melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV. Kemudian hasil rekaman CCTV dan penyelidikan diketahui ada empat orang Pelaku yang dicurigai berada di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

“Modus yang dilakukan ke empat tersangka melakukan Pencurian menggunakan Sepeda Motor Suzuki Thunder dan Sepada Motor Yamaha Aerox yang di Gunakan sebagai alat pencurian dan mendorong (di stoot) sepeda motor yang dicuri, sedang kann sepeda motor yang dicuri telah tersangka jual dan uangnya di bagi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Yudi Hermawan, mengungkapkan kepada warga yakni menjelang Lebaran Idul Fitri tingkat kejahatan meningkat. “Kami mengimbau agar warga dan masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban kejahatan, untuk gunakan kunci ganda, ” tandas Yudi.

Darih asil penangkapan ke empat tersangka, Polisi menyita barang bukti, satu Lembar STNK asli sepeda motor Honda PCX 150 No. Pol B4962 BJX an Melina berikut satu buah Kunci Kontak, satu Lembar STNK asli sepeda motor SUZUKI SATRIA FU 150 No. Pol B 3616 TZB an Jamaludin Al Malik berikut dua buah kunci kontak dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu abu No Pol B3843 USW.

“Selanjutnya ke empat tersangka, Polisi menjeratnya pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (DD)

CopyAMP code

JELAJAHI

error: Content is protected !!