4 Pelaku Kriminal Diringkus Polsek Tanah Abang, Salah Satunya Pelaku Copet Yang Viral

JAKARTA-GemilangNews.Com,- Polsek Metro Tanah Abang menggelar Konferensi Pers pengungkapan para pelaku kejahatan di antaranya 2 pelaku copet dan 2 pelaku curanmor di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (29/03/2022).

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K. menyampaikan rilis hasil pengungkapan beberapa tindak kriminal yang terjadi di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat.

Yang pertama, menyampaikan rilis terkait pengungkapan pelaku copet di angkutan umum yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Jl. Penjernihan Raya, Bendungan Hilir, Selasa (15/03/2022).

Salah satu dari pelaku yang berinisial FI telah ditangkap di depan stasiun Tanah Abang Jl. Jati Baru Raya Tanah Abang Jakarta Pusat, Senin (21/03).

“FI ini adalah pelaku utama, sedangkan 2 (dua) rekan lainnya adalah membantu. Pada tanggal 21 Maret kita berhasil mengamankan saudara FI di Kawasan Pasar Tanah Abang, adapun 2 (dua) rekannya yang lain R dan T masih kita lakukan dpo” Ungkap Haris.

Kompol Haris Kurniawan selanjutnya menyampaikan telah berhasil menangkap pelaku copet yang sering beraksi didalam bus trans Jakarta yang terjadi pada hari Rabu (09/03) di JPO Senayan Jl. Jenderal Sudirman Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Pelaku MZ dengan bermodus mepet-mepet melakukan pencurian di dalam bus Transjakarta” Kata Haris.

Pelaku langsung diamankan oleh petugas polisi setelah korban mengetahui dan berteriak maling.

“Kebetulan anggota kita sedang melakukan patroli wilayah di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah itu langsung di amankan oleh anggota kita dibawa ke mako,” Ucap Haris.

Dalam rilis selanjutnya Kapolsek Metro Tanah Abang menyampaikan telah berhasil menangkap pelaku curanmor sepeda motor merek honda beat warna putih biru yang terjadi di Jl. Karet Pasar Baru Barat II Tanah Abang, Minggu (27/02) pelaku Bernama DS als Belo (25), pelaku ditangkap pada saat sedang minum kopi di depan sebuah warung di Jl. Tenaga Listrik.

“Tersangka kita amankan, pada saat kita amankan motor sudah tidak ada pada dia, tapi kita berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelas Haris dalam rilisnya.

Kompol Haris pun menyampaikan telah menangkap seorang pelaku curanmor lagi berinisial IM (23) yang melakukan aksinya di samping mushala di Jl. Dukuh Pinggir, Selasa (22/03) sekitar pukul 18.05 WIB.

“Pelaku mengambil kendaraan dengan cara menggunakan kunci T, hasil penyelidikan anggota pelaku berhasil kita amankan atas nama IM dan saat ini sudah kita tahan.” Tutup Haris.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2022/03/29/4-pelaku-kriminal-diringkus-polsek-tanah-abang-salah-satunya-pelaku-copet-yang-viral/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!