Aktor Berinisial AP Diciduk Satresnarkoba Polrestro Jakbar

DKI JAKARTALagi-lagi dunia hiburan tanah air kita kembali diguncangkan dengan adanya penangkapan terhadap aktor yang kedapatan menggunakan narkotika. 

Hal tersebut diungkap dalam press conference yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan serta didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo. Dalam pengungkapan kasus tersebut dirinya memaparkan terkait penangkapan publik figur yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Diketahui AP ditangkap di kediamannya di daerah klender Jakarta Timur pada rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB

Dari penggeledahan tersebut anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Akbp Danang Setiyo dan kanit 3 Resnarkoba Akp Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika

“Ditemukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13/1/2022. 

Endra menjelaskan kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku

“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung”Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya

Lanjut Endra menjelaskan terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja)

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari senin kemarin, 10 januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan kalender Jakarta Timur

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar Endra zulpan

Dimana, lanjut zulpan menerangkan, yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya publik figur berinisial AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara

Sumber : Humas Polrestro Jakbar

Admin    : Redaksi GN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/aktor-berinisial-ap-diciduk-satresnarkoba-polrestro-jakbar/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/aktor-berinisial-ap-diciduk-satresnarkoba-polrestro-jakbar/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 64848 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/aktor-berinisial-ap-diciduk-satresnarkoba-polrestro-jakbar/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/13/aktor-berinisial-ap-diciduk-satresnarkoba-polrestro-jakbar/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!