Karyawan Korban PHK Sepihak Menggugat di Pengadilan Hubungan Industri Bandung

Kemang, GemilangNews.Com- 23 orang karyawan PT. Monysaga Prima menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Gugatan tersebut didaftarkan oleh karyawan korban PHK didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) selaku kuasa.

Evan Sukrianto, S.H. Selaku advokat pendamping LBHKBR mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum 23 karyawan PT. Monysaga Prima resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Bandung pada hari Kamis (01/9) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Bandung. 

“Gugatan terdaftar dengan nomor 208/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg,” Ungkap Evan Sukrianto, Kamis (01/9/2020).

Evan menambahkan, pada bulan Mei 2020, Managemen PT. Monysaga Prima yang beroperasi di Kota Bekasi Jawa Barat telah melakukan PHK secara sepihak kepada 305 pekerjanya karena alasan pailit, efek dari Pandemi wabah penyakit Virus Corona (COVID-19). Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), pihak pekerja telah melakukan sejumlah upaya menyelesaikan perselisihan, diantaranya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Namun proses perundingan tersebut, lanjut Evan, tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen PT. Monysaga Prima dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK. Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. 

Dalam proses ini, masih kata Evan, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan. 

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Kepala Seksi PPHI dan Mediator Hubungan Industrial, 23 karyawan mengajukan gugatan ke PHI di Bandung.” Ujarnya.

Terkait alasan PT. Monysaga Prima melakukan PHK sepihak kepada karyawan karena dampak covid-19, Evan Sukrianto menganggap hal tersebut sebagai sebuah alasan yang direkayasa. Karena menurut Evan, syarat – syarat pernyataan kebangkrutan PT. Monysaga Prima tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

“kebangkrutan harus melalui putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya dan kebangkrutan tidak menghilangkan hak-hak pekerja,” terang Evan.

Dia menandaskan, penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam, tidak bisa menjadi legitimasi force majeure untuk membatalkan perjanjian atau kontrak. Pasalnya Covid-19 tidak datang secara tiba-tiba seperti bencana alam yang langsung hancur begitu saja, tapi merupakan gradual, yang sebenarnya bisa diantisipasi dan bisa dilakukan proteksi. 

“Bahkan tidak serta merta hilang atau berubah suatu perjanjian, walaupun tidak ada jaminan orang atau badan hukum terkena dampak. Atas dasar tersebut perusahan wajib membayar pesangon 2 kali PMTK,” Tegas Ivan.

LBHKBR selaku kuasa 23 karyawan PT. Monysaga Prima berharap pihak perusahaan kooperatif dalam proses persidangan di PHI nantinya. 

“Kepada hakim yang akan mengadili perkara ini diharapkan dapat obyektif dengan memutuskan seadil-adilnya.” Pungkasnya. 

Sementara salah satu perwakilan karyawan, Marius Ricardo Manurung menyatakan bahwa, pihaknya meminta agar perusahaan memenuhi segala hak-haknya yang timbul atas adanya pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan. 

“Diantaranya pesangon 2 kali PMTK, penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan hak-hak lainnya.” Tegas Marius.

Admin : (Redaksi GN) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/10/02/karyawan-korban-phk-sepihak-menggugat-di-pengadilan-hubungan-industri-bandung/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/10/02/karyawan-korban-phk-sepihak-menggugat-di-pengadilan-hubungan-industri-bandung/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 52816 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/10/02/karyawan-korban-phk-sepihak-menggugat-di-pengadilan-hubungan-industri-bandung/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 31095 more Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/10/02/karyawan-korban-phk-sepihak-menggugat-di-pengadilan-hubungan-industri-bandung/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/10/02/karyawan-korban-phk-sepihak-menggugat-di-pengadilan-hubungan-industri-bandung/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!