BOGOR-GemilangNews.Com
Fasilitas negara yang di komersilkan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan sangat melanggar ketentuan yang berlaku pada UU no 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2 tentang Anggkutan Jalan, mengenai rambu lalulintas milik dinas perhubungan .
Seperti adanya papan penujuk jalan, yang di komersilkan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Bogor dan pengusaha perumahan Hollywood yang berlokasi di tanah baru kecamatan bogor utara. Fasilitas negara ini yang dijadikan bisnis untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan.
Jelas rambu lalu lintas adalah fasilitas negara yang menggunakan dana APBD dan APBN bersumber dari uang rakyat melalui pajak, namun disini oleh oknum yang nakal selalu dicari celah untuk mengeruk kekayaan dan selalu terjadi komersialisasi fasilitas negara dan masuk kekantong pribadi oknum yang bermain didalam nya.
Ketika diminta klarifikasi kepada Kasi Andal Lalin Dishub Kota Bogor, fredi, memberikan keterangan “bahwa selama menjabat 2 tahun saya tidak tahu akan papan penunjuk jalan ini ada tulisan iklan komersialisasi, yang pasti itu tiang Dishub” ujarnya. Sembari memberikan keterangan akan menindak papan/rambu penunjuk jalan tersebut.
Dilain kesempatan pihak Perumahan Hollywood, melalui salah satu stafnya yang bernama Farhan memberikan penjelasan bahwa berkas di perusahaan tersebut tidak ada dan dia baru menjadi pegawai.
Dengan adanya saling lempar tanggung jawab ini jelas pihak-pihak baik Dinas perhubungan maupun Pihak Perusahaan haruslah ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terutama oknum petugas dinas perhubungan yang telah menyalah gunakan kewenangan sebagai pejabat (tim)
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2018/07/15/oknum-dinas-perhubungan-izinkan-papan-penunjuk-jalan-dikomersilkan/ […]