PURWAKARTA-GemilangNews.Com
Seorang ibu tua yang bernama Siti Rokayah (83) di gugat anaknya senilai Rp 1,8 Miliar yang sebelumnya Siti Rohaya meminjam uang kepada anaknya hanya Rp 20 Juta.
Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta mendapatkan kuasa dari ibu asal Garut tersebut untuk menyelesaikan kasusnya.
Tadi malam Tim Dedi mendatangi kediaman Amih (Sapaan Ibu Siti Rokayah) di Garut,Jawa Barat dan Amih memberikan kuasa kepada Dedi.
Dalam pertemuan itu, Staf Dedi menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada amih untuk membayar utangnya kepada anaknya.
Sore ini rencananya Dedi akan pergi ke Garut untuk menemui anak yang menuntut ibunya tersebut. Ia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak di lanjutkan.
“Saya akan ajak dialog,mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya berapa yang harus di bayar,kalau angkanya rasional,saya akan membantu untuk membayar hutang Ibu Amih”, ungkap Orang No Satu di Purwakarta.
Hitungan rasional itu, menurut Dedi, berdasarkan perhitungan Bank, utang Ibu Amih Rp 20 juta, kenapa jadi 1,8 miliar,sangat tidak masuk akal.
Menurut pengakuan Dedi apa yang di lakukan sang anak di luar nalarnya. Di saat dirinya ingin membahagiakan dan berbakti kepada ibunya namun tidak bisa karna ibu saya sudah tiada,anak ini malah menggugat ibunya ke pengadilan.
Karna bagi Dedi jika berurusan dengan ibu,Dedi sangat kreatif. Dia mengaku sangat menggandrungi ibuny ,mengingat ibu merupakan tulang punggung keluarga, berjuang dan berkorban untuk keluarga tanpa ada kata pamrih dan mengeluh.
Reporter: Ones
… [Trackback]
[…] There you can find 54393 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/25/mirisseorang-ibu-tua-di-pidanakan-oleh-anaknya/ […]