Disperindag Kota Depok Sidak Minuman Beralkohol Temukan BB

DEPOK – GemilangNews.Com

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok bekerja sama dengan Satpol PP, Disporasenbud, Dinkes serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Beji melakukan operasi mendadak (Sidak) minuman beralkohol ke beberapa tempat hiburan di Jalan Margonda, Selasa (26/7).

Beberapa tempat yang disambangi adalah Rumah Karaoke Inul Vizta D’Mall, Coffe Toffe dan Rumah Bernyanyi Keluarga NAV di Margocity. Hasilnya, dari ketiga tempat tersebut, ditemukan satu lokasi yaitu di Inul Vista D’Mall yang menyimpan enam botol minuman beralkohol (minol). Untuk kadar minol yang berhasil ditemukan adalah golongan B kadar ethanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen dan golongan C kadar ethanol lebih dari 20 sampai 55 persen.

“Kami akan panggil pengelola tempat hiburan terkait temuan ini. Kami (Disperindag) akan klarifikasi kepada pelaku usaha tersebut,” ujar Kepala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Depok, Fenti Novita, usai melakukan sidak.

Ia melanjutkan, pihaknya akan membuat surat pemanggilan ke pemilik usaha Inul Vista D’Mall pada Rabu, 27 Juli besok.

”Pasti kami klarifikasi dulu, karena saat tadi ditanyakan ke pegawai alasannya, baru saja ada yang ulang tahun,” ucapnya.

Hasil dari klarifikasi kepada pelaku usaha nanti yang akan diputuskan oleh Disperindag. Untuk membuat surat teguran sampai tiga kali.

”Jadi dua pekan dari tiap teguran, kita cek kembali ke lokasi. Apakah masih ada atau tidak. Jika tiga kali teguran masih ada, baru kami serahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk diketahui, minuman beralkohol dikelompokan dalam tiga golongan, yaitu, minol golongan A dengan kadar ethanol 1 persen sampai dengan 5 persen, minol golongan B dengan kadar ethanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, minol golongan C dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Reporter: L.A

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 69640 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/07/26/disperindag-kota-depok-sidak-minuman-beralkohol-temukan-bb/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/07/26/disperindag-kota-depok-sidak-minuman-beralkohol-temukan-bb/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2016/07/26/disperindag-kota-depok-sidak-minuman-beralkohol-temukan-bb/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 65741 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/07/26/disperindag-kota-depok-sidak-minuman-beralkohol-temukan-bb/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 97952 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/07/26/disperindag-kota-depok-sidak-minuman-beralkohol-temukan-bb/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!