Motor Journalist Sindo Purwakarta Di Rampas Exsternal

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Pemerintah Kabupaten Purwakarta didesak mengaudit seluruh perusahaan leasing kendaraan yang ada di kabupaten purwakarta

Pasalnya perusahaan-perusaan kredit kendaraan yang ada di Purwakarta tersebut banyak yang melanggar prosedur. Mereka berkerjasama dengan sejumlah preman untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang seolah para Eksternal tersebut bak penegak hukum,Para pereman yang sering dikenal dengan sebutan  debt collector itu telah lama merajalela di Kabupaten Purwakarta.

Tindak tanduk mereka yang sewenang-wenang dianggap meresahkan, karena melakukan pengambilan kendaraan di jalan dengan cara memaksa,Padahal perbuatan tersebut dinilai sudah menyalahi hukum serta aturan yang berlaku,terang didin selaku wartawan sindo.

Usut punya usut para pereman tersebut ternyata mendapat upah dari perusahaan leasing Rp.1,5 juta, untuk penarikan satu unit kendaraan roda dua. Bayaran yang diterima debt collector dari perusahaan leasing tersebut terungkap berdasarkan pengakuan salah seorang pegawai dari perusahaan lesing WOM Finance Purwakarta bernama Hilman. Dia mengakui melakukan kerjasama dengan orang di luar perusahaannya untuk mengambil unit kendaraan yang menunggak.

“Setiap satu unit kendaraan roda dua kami memberikan upah sebesar Rp.1,5 juta (kepada  debt collector). Mereka (debt collector) itu tim di luar perusahaan kami,”kata Hilman kepada beberapa Wartawan, saat dikonfirmasi Rabu (18/5/2016).

Perusahaan leasing ini seakan tidak peduli akan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya lebih memilih melakukan tindakan membayar preman untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menunggak bayar kredit,Alasanya karena lebih mudah dan efesien kata Hilman.

“Ya, perusahaan kami punya aturan sendiri. Silahkan kalau masyarakat mau lapor Polisi,”kata Hilman,dengan suara menangtang.

Terkait persoalan ini, KORAN SINDO belum mendapat tanggapan resmi dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Namun Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara. Dia mengungkapkan, cara yang dilakukan perusahaan leasing dengan membayar preman untuk melakukan pencabutan kendaraan yang menunggak membayar kredit sangat tidak dibenarkan. Perbuatan tersebut bisa masuk pada ranah pelangaran pidana,terang ka polres purwakarta.

“Kami pun beberapa waktu lalu sudah menangkap tiga orang debt collector. Ya, penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Makanya tidak dibenarkan,”tuturnya.

Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,”kata Kapolres.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter: WS

 

 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 12347 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/05/18/motor-journalist-sindo-purwakarta-di-rampas-exsternal/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/18/motor-journalist-sindo-purwakarta-di-rampas-exsternal/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!