Tuntut Hak Normatif Puluhan Pekerja Gelar Aksi Unjuk Rasa

MUARAENIM-GemilangNews.Com

Serikat Pekerja  Kontraktor Tanjungenim Lestari Pulp & Paper (SPK PT. TEL) memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang mereka anggap tidak syah yang dilakukan perusahaan jilid II, SPK TEL sendiri merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) yang berada di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Menurut Herli Sanopa, selaku Sekretaris SPK PT Tel, Aksi ini dilakukan di depan klinik PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. SPK PT. TEL. “Menuntut dipekerjakannya kembali rekan-rekan kami yang di PHK oleh PT Mayapada Klinik Pratama dan PT Fajar Muara Indah. Aksi direncanakan dilakukan secara marathon setiap minggu sejak tanggal 8, 16 , 25 dan 29 Oktober 2018,” jelansnya, Selasa (16/10).

Lanjut ia, Vendor PT Tanjungenim Lestari Pulp and paper juga melakukan pelanggaran ketentuan PHK terhadap anggota SPK PT. TEL juga menimpa 11 orang buruh yang bekerja di PT. Fajar Muara Indah. Mereka di-PHK sepihak akibat menuntut hak-hak normatif.

“PT. Fajar Muara Indah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berupa membayar pekerja di bawah upah minimum dan Proses sudah ditangani pihak Pengawas Ketenagakerjaan dan sudah di keluarkan nota pemeriksaan namun PT. Fajar Muara Indah tetap tidak mau mematuhi isi nota pemeriksaan,” ungkap Herli

Kontraktor PT. TEL yaitu PT. Mayapada Klinik Pratama telah melakukan PHK kepada pengurus SPK PT. TEL unit Klinik, saudara Rival, dengan pengenaan pasal usang. Perusahaan melakukan PHK dengan argumen pelanggaran berat merujuk Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012/PPU-1/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 telah mengugurkan pasal dimaksud di atas. Keputusan MK ini dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004, disana disebut PHK semacam ini hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Ketua SPK PT TEL Menambahkan. “Aksi unjuk rasa akan di lakukan terus menerus sampai kawan-kawan kami yang di PHK di pekerjakan kembali dan hak-hak normatif di berikan, “ujar Irman Saputra selaku Ketua SPK PT Tel.

Reporter: Yuli

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2018/10/16/tuntut-hak-normatif-puluhan-pekerja-gelar-aksi-unjuk-rasa/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2018/10/16/tuntut-hak-normatif-puluhan-pekerja-gelar-aksi-unjuk-rasa/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2018/10/16/tuntut-hak-normatif-puluhan-pekerja-gelar-aksi-unjuk-rasa/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you can find 34666 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/10/16/tuntut-hak-normatif-puluhan-pekerja-gelar-aksi-unjuk-rasa/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you will find 98935 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/10/16/tuntut-hak-normatif-puluhan-pekerja-gelar-aksi-unjuk-rasa/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!