PURWAKARTA-Gemilangnews.com
Sat Res Narkoba Polres Purwakarta kembali menangkap salah seorang pemuda yang berinisial DJ (29) yang beralamat Di Gang Manggis, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Sabtu (28/04/2018).
Tersangka DJ di amankan Petugas Sat Res Narkoba Di Kampung Rawabalong, Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu Bungkus kecil plastik klip berisi kristal di duga sabu dalam Bungkus roko Merk U-Mild.
Selain mengamankan barang bukti satu bungkus kecil sabu, petugas pun menanyakan asal dari barang haram tersebut. Tersangka DJ mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan di dapat dengan cara membeli kepada sdr DJN (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Sampai saat ini Sat Res Narkoba Polres Purwakarta masih melakukan pengejaran terhadap sdr DJN.
DJ di ganjar dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Red GN / Rakiwan
Sumber : Humas Polres Purwakarta
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: gemilangnews.com/2018/04/29/polres-purwakarta-kembali-menangkap-salah-seorang-pemuda-kedapatan-membawa-sabu/ […]