PURWAKARTA-GemilangNews.com
Narkoba merupakan barang terlarang yang bisa merusak generasi bangsa khususnya dikalangan kaula muda,namun hal tersebut tidak membuat patah semangat untuk terus di berantas,kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H.Heri Nurcahyo,SH saat berhasil di konfirmasi awak media GemilangNews.com di kantornya kamis ( 20/07 ).”
Heri menambahkan,saat ini penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba,telah berhasil kami amankan,hal ini dibuktikan dengan telah berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut hingga menangkap tangan dengan cara membeli, menerima, menjual, perantara jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Hukum Polres Purwakarta,terangnya.”
Bahwa untuk para pelaku tersebut dalam perbuatannya terbukti tertangkap tangan membeli, menerima , menjual , menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika gol I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 114 (1) atau 111 (1) UU. RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta akan terus Memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba hingga ke akar akarnya dan kami tidak akan pernah berhenti memerangi dan membasmi narkoba,dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan serta tidak akan pandang bulu dalam bertindak,” jelas Kasat Narkoba, AKP. H. Heri Nurcahyo,SH
Atang Heryana Alias Aben Bin Anjas, (23 ),yang beralamat Kampung panyalin banyu Desa Cadas kertajaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, telah tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Atang Heryana tertangkap di Pertigaan patung egrang Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Kabupaten Purwakarta, dari tangan tersangka telah diamankan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal diduga shabu-shabu dalam bungkus rokok U Mild dan 1 (satu) buah handphone merk Asus warna hitam. guna penyelidikan lebih lanjut,untuk semetara Kini tersangka kami amankan di rumah tahanan Polres Purwakarta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dan para pelaku dijerat pasal 114 ( 1 ) atau 111 ( 1 ) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara,karena menguasai narkotika Golongan 1 jenis ganja,tandasnya.”
Statemen :
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H.Heri Nurcahyo S.H membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut pada saat ditemui awak media diruangannya.
Untuk para pelaku tersebut dalam perbuatannya terbukti tertangkap tangan membeli,menerima , menjual , menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika gol I jenis ganja sebagaimana dimaksud dlm Pasal pasal 114 (1) atau 111 (1) UU. RI no. 35 th 2009 ttg Narkotika dgn ancaman 20 tahun penjara.
Sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat S.ik, M.H Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta akan terus Memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, “Satres Narkoba Polres purwakarta tidak akan pernah berhenti dlm upaya pencegahan serta tidak akan pandang bulu dalam bertindak,”pungkas Kasat Narkoba.
Reporter : Ones
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2017/07/20/sat-narkoba-polres-purwakarta-berhasil-amankan-pelaku-narkotika/ […]