Lagi, Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin Jajaran Polres Indramayu Dalam Giat KRYD Amankan 6 Unit Motor

Indramayu,-GemilangNews.com- Kapolsek Jatibarang Jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar. Terus lakukan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Mandiri, dengan sasaran Premanisme, Kejahatan jalanan (Genk Motor) serta Curat, Curas dan Curanmor (C 3) di wilayah Hukum Polsek Jatibarang.

Kegiatan itu dilaksanakan Pada hari Sabtu Malam tanggal  06-Agustus-2022 sekitar Pukul 21.30 WIB, Dengan menyisir Jalan raya Pantura Pilangsari, Desa Bulak Lor, Banjar Bulak, Jalan Raya Mayor DASUKI Desa Jatibarang Baru dan Jalan Raya Kebulen.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin mengatakan, sering kali dilakukan nya imbauan untuk tidak menggunakan knalpot bising dan ketika berkendara harus melengkapi surat kendaraan motor serta penerapan protokol kesehatan (Prokes). Semua itu tidak digubris, Oleh karena itu tindakan tegas dilakukan dengan cara membubarkan kerumunan Anak-anak muda juga mengamankan sepeda motor.

Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh, Kapolsek Jatibarang Kompol UJANG ROHIMIN, SH, didampingi Panit Reskrim Polsek Jatibarang IPDA NANANG DASUKI, SH, Panit Binmas Polsek Jatibarang AIPTU H.BAMBANG ISWANTO, SH dan -+ 8 (Delapan) Orang. terdiri dari, personil Polsek Jatibarang dan Koramil Jatibarang.

Kapolsek menjelaskan, hasil kegiatan KRYD pada hari ini mengamankan kendaraan Sepeda motor, sebanyak 6 (Enam) Unit.

“Kami sudah sering kali mengimbau dari beberapa pekan lalu, namun masih tetap saja tidak digubris. oleh karena itu terpaksa yang tidak melengkapi STNK dan menggunakan knalpot bising diamankan ke kantor Polsek Jatibarang,” paparnya Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

Kompol Ujang rohimin menambahkan, disisi lain juga KRYD tersebut, sebagai pencegahan terjadinya Kejahatan dan gangguan Kamtibmas serta pelanggaran hukum lainya. Bahkan terhadap komunitas sepeda motor juga selalu mengarahkan supaya club motor yang baik harus paham dengan UU LLAJ No. 22 tahun 2009, sehingga tidak akan melakukan pelanggaran dan bisa menyampaikan kepada yang lain.

“Dengan harapan warga masyarakat turut serta berperan aktif menjaga Kamtibmas yang aman dan Kondusif dilingkunganya masing-masing,”tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan himbauan kepada warga masyarkat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, guna mencegah terjadinya penyebaran COVID -19 terlebihnya varian baru Omicron.

Selama kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan Kondusif,”tutupnya.

Penulis- Didi saputra
Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!