Bogor, GemilangNews.Com- Menyikapi surat Pemutusan kerja sama yang di keluarkan oleh Direktur (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.
Perbulan Januari tahun 2020 untuk PT Ganesa Protektif Service atau Safety perihal pengelolaan parkiran di Pasar Bogor, di karnakan PT tersebut telah melakukan penunggakan setoran kepada pihak Perumda PPJ sebesar Rp 120.000.000.
Namun ternyata PT tersebut kembali mengelola parkir di Pasar Bogor per tanggal 1 maret 2020, Hal ini di benarkan oleh Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ saat di temui di ruang kerjanya Jumat 6 Maret 2020.
Deni selaku Dirops bahwa sebenarnya tidak ada pemutusan hubungan kerja dengan PT tersebut karena sifatnya hanya sementara dan kontrak kerja sama masih berlaku, hal ini jelas bertentangan dengan statmen.
Direktur Umum (Dirum) Perumda PPJ yang di konfirmasi beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa dirinya sudah melayangkan surat pemutusan kerja sama ke PT Ganesa Protektif Service atau Safety.
Hal ini jelas ada ketidak singkronan antara statmen Dirum dengan Dirops, bahkan jelas baru – baru ini PT tersebut sudah melakukan kesalahan lagi dengan mengeluarkan tarif parkir motor di Pasar Bogor yang melewati ketentuan tarif parkir motor yang sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Bogor yaitu Tarif batas Maksimal untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5000.
Masih menurut Dirops, bahwa pihak Safety sudah membayar tunggakannya sebesar 120 juta menggunakan Deposit, yang ada di Perumda PPJ dan saat ini PT tersebut sedang melakukan uji petik untuk penyesuaian ulang karena ada pengurangan zona parkir di pasar Bogor.
Admin : (Redaksi GemilangNews.Com)
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/03/10/perumda-ppj-terkesan-linglung-menyikapi-pt-ganesa-protektif-service/ […]