Tawari Besi Tua ke Korban, Sampai di Perusahaan Baru Sadar Ditipu Pelaku

TARAKAN – Polres Tarakan, Satu orang pria diamankan dengan laporan perkara kasus penipuan. Tersangka berinisial AW berusia 38 tahun. Korban menderita kerugian Rp35 juta.
Kronologisnya bermula pada 28 Maret 2024 pukul 10.00 WITA. Dimana saat itu korban berada di rumah dan didatangi terlapor yang menawarkan besi tua kepada pelapor untuk dijual.
Besi tua atau besi bekas ditawarkan pelaku AW sebanyak 18,8 ton dengan harga Rp5000 per kg. Dari pelaku menawarkan ke korban atau pelapor untuk total keseluruhan harga jual besi tua Rp90 juta.
Selanjutnya berjalannya waktu, korban mentransfer uang kepada pelaku pertama sebesar Rp30 juta sebagai DP atau uang muka ke rekening pelaku.
Ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. Kemudian selanjutnya, pada 1 April 2024 pelapor kembali mengirim uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku. Total dikirimkan Rp35 juta.
Kemudian lanjutnya pada saat ingin mengambil besi tersebut, pelaku menuju ke perusahaan yang dituju. Namun setelah korban ke perusahaan yang dimaksud, besi tua atau besi bekas tersebut belum terjual sehingga korban merasa tertipu.
“Setelah itu korban melapor ke Polres Tarakan. Hasil penyelidikan, pelaku diamankan di kediamannya tanggal 2 April 2024. Setelahnya, pelaku dibawa ke Polres Tarakan, diinterogasi dan benar ia telah melakukan penipuan Rp35 juta,” tegasnya.
Adapun uang yang diterima digunakan untuk bermain judi dan membayar utang. Dari hasil pemeriksaan rekening saldo pelaku sisa saldo telah habis.


“Hasil interogasi singkat pelaku menggunakan uang itu untuk bermain judi slot dan membayar utang. Pelaku merupakan salah satu translattor Bahasa Cina di perushaan yang ada di Tarakan, tempat dia mau jual besinya,” jelasnya.
Posisi besi sendiri ternyata belum dijualkan perusahaan. Pelaku menipu korban dengan iming-iming besi tersebut bisa dibeli dengan harga yang disebutkan di atas.
“Ditawari Rp5000 per kg. Korban tertarik dan ternyata belum dijual. Hubungan korban dan pelaku bukan rekan. Memang kemarib korban sempat ingin ke perusahaan tapi dihalangi oleh petugas keamanan dan pelaku beirnisiatif jumpai korban ke rumahnya. Menawar langsung,” jelasnya.
BB diamankan satu handphone, kartu ATM dan satu unit buku tabungan. Atas ulah pelaku, disangkakan pasal 378 KUHp ancaman penjara 4 tahun. (HumasResTrk)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!