Operasi Polres Tarakan Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Program ‘Jumat Curhat’

TARAKAN – Polres Tarakan, Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekitar jam 09.00 WITA, Satuan reskoba polres tarakan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kurau, RT.15, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Tersangka yang diketahui bernama AM (42 tahun), diamankan di POS pembelian kepiting di juata laut kota tarakan.
Tindakan penyergapan ini merupakan hasil dari program “Jumat Curhat” yang dilaksanakan oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K., dimana masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika dengan modus penyambang kepiting. Kasat Narkoba Polres Tarakan kemudian mendapat perintah langsung dari kapolres tarakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, mendapat perintah tersebut Kasat Reskoba bersama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan di daerah pesisir pantai, khususnya di daerah Juata Laut.
Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tarakan IPDA Amiruddin Huzain pada pelaksanaan Release Perss menjelaskan “Setelah penyelidikan selama sekitar dua minggu, pada hari Kamis, 22/02/2024, petugas langsung melakukan penindakan di salah satu POS pembelian kepiting. Tersangka AM diamankan di dalam pos tersebut. Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi, yang menghasilkan temuan sejumlah barang bukti berupa shabu-shabu yang disimpan dalam berbagai tempat, termasuk kantong plastik dan dompet bertuliskan “BEAUTY GLOW”.jelasnya”
“Kemudian Saat ditanya, AM mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang yang disebut sebagai tersangka “B”. Namun, saat petugas mencoba melakukan pengembangan dengan mengunjungi rumah tersangka “B”, mereka tidak berhasil menemukan tersangka tersebut”.Jelasnya
Atas kejadian tersebut, AM beserta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika diamankan ke Mako Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi shabu-shabu seberat 30,31 gram, alat hisap, peralatan timbang, serta barang-barang lain yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka “AM” dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyebarkan narkoba kepada penyambang kepiting dan penjaga tambak yang akan menjual hasil tangkapannya di tempat pembelian kepiting tersebut (HumasResTrk).

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!