Kronologi Pengungkapan Kasus Penggelapan Dana: Polres Tarakan Ungkap Kejahatan Keuangan di Perusahaan

TARAKAN – Polres Tarakan, berhasil mengungkap kasus penggelapan dana di salah satu perusahaan besar di Tarakan, dimana hasil penggelapan dana perusahaan tersebut diakui tersangka digunakan untuk membayar pinjaman online yang sudah membengkak jumlahnya. Kasus ini terkuak atas kecurigaan adanya dada mutasi pembayaran yang tidak sesuai oleh direksi keuangan.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar melalui kasat reskrim polres tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H, penggelapan dana perusahaan ini terungkap berawal dari kecurigaan atas adanya dada mutasi pembayaran yang tidak sesuai karena ada barang perusahaan tersebut yang belum dibayarkan oleh terlapor.
Terlapor sendiri berinisial HR (25 tahun), yang bekerja sebagai pemeriksa keuangan di perusahaan tersebut sejak 2013.
Setelah dilakukan audit, “tim audit menemukan ketidaksesuaian mutasi pembayaran yang sebelumnya menurut keterangan terlapor sudan dibayarkan ternyata ditemukan pembayaran tersebut belum dilakukan, Pihak Perusahaan kemudian berusaha menghubungi terlapor, tetapi tidak ada tanggapan dari terlapor.” Jelas akp randhya .
Selain itu token pembayaran berupa M-Banking perusahaan juga dipegang dan dibawa oleh terlapor dan bisa diakses oleh terlapor “HR” jelas kasat reskrim.
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 607.500.000.-(Enam ratus Tujuh juta Lima Ratus Ribu Rupiah). merasa keberatan sehingga pada tanggal 12 Januari 2024 pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan.
Dikatakan kasat reskrim, setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Pidum Satreskrim Poles Tarakan melalukan pemanggilan terhadap terlapor “HR” pada 16 Januari 2024.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HR (25 tahun) , ia mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemalsuan data transaksi dana operasional perusahaan untuk menutupi pengeluaran pribadinya.
Modus operandinya melibatkan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan direksi keuangan. Meskipun HR mengklaim telah mengembalikan sebagian dana sebesar 54 juta, namun kerugian total perusahaan mencapai 600 juta rupiah.
Lebih lanjut, HR mengakui bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk membayar pinjaman online yang telah membengkak.
HR kini disangkahkan dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap keuangan perusahaan guna mencegah tindakan penggelapan yang merugikan. Tentunya juga menjadi pembelajarn agar agar tidak mudah tergiur pinjaman online dan dapat mengelola keuangan dengan bijak: (HumasResTrk).Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!