Polres Kotim Gelar Press Release Terkait Penggelapan CPO

Kotim – Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Press Release Terkait TP.Penggelapan yang terjadi di Gudang CPO Jl. Ir. Soekarno,Kel.Baamang Hulu,Kec. Baamang, Kab.Kotim, Prov. Kalteng. Di Mapolres Kotim Kab. Kotim, Minggu (28/01/24),Pagi.

Dari Kejadian Ini Pihak Polres Kotim mengamankan Sejumlah Barang Bukti Berupa 8 Buah Drum Kosong Ukuran 200 Ltr (Red : Liter) , 1 Buah Drum uk. 200 Ltr yang berisikan Minyak sebanyak + 100 Ltr, 1 Buah Baby Tank warna Putih Uk 100 Ltr , 4 Buah Jerigen yang masing-masing berisi 35 dan 25 Liter serta beberapa buah Ember Bekas minyak CPO Berukuran 20 Kg, 4 ember bekas kemasan cat Uk. 20 Ltr yang berisikan sebanyak 80 Kg,1 buah selang warna putih, 1 buah selang putih ukuran 1 inch, 1 buah buku catatan Pembelian Minyak CPO, serta 1 Buah Handphone.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K,M.M. Menyampaikan, seluruh barang bukti ini disita dari tersangka dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 3.150.000.,- serta Pasal yang akan disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 274 KUHP Jo. Pasal 64 Ke 1e Jo Pasal 56 ke 1e KUHP dan atau Pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 5 Tahun.

Serta dalam kegiatan ini Kapolres Kotim juga mengimbau kepada Masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.

“kepada Masyarakat kami mengimbau agar menjauhi segala bentuk tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain ”Tutur Kapolres.(Adw/hums)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!