Polres Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 2 Kg, Satu Orang Diamankan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria BE (28) warga Kampung Loudres, RT.12 Sebatik, diamankan Polsek KSKP Nunukan beserta barang bukti sabu seberat 2 Kg pada Rabu (24/01/2024) di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Rabu (24/01/024) sekira pukul 14.30 Wita, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jl. Tien Soeharto. Personel sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal KM. Thalia.

Saat melakukan pemeriksaan seperti biasanya, personel menemukan barang penumpang berupa 1 (satu) buah koper berwarna biru yang mencurigakan.

“Jadi, saat personel melakukan pemeriksaan barang terlihat ada sebuah koper yang mencurigakan, kemudian personel membawa koper dimaksud bersama pemiliknya ke dalam terminal pelabuhan tunon taka Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Siswati.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray bersama dengan anggota Bea dan Cukai Nunukan, dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 2 (dua) bungkus plastik trasparan berukuran besar.

“Setelah dibuka didapati dalam koper dimaksud berisikan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat ±2.000 Gram,” terangnya.

Dari keterangan pelaku sabu tersebut diambil dari Sei. Limau Sebatik, untuk dibawa ke Pare-pare Sulawesi Selatan.

“Pelaku ini disuruh oleh FI untuk membawa sabu dari Sei. Limau Sebatik menuju ke Pare-pare dan diberi upah 30juta. Dan aksinya ini sudah yang kedua kali ia lakukan,” tutup Siswati.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!